Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lembaganya mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Penjelasan resmi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sebuah konferensi pers setelah pelaksanaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta pada hari Selasa. Hernawan menegaskan bahwa angka-angka yang tertera dalam laporan keuangan tahun 2025 tersebut bukanlah cerminan dari kekurangan kas ataupun bentuk inefisiensi di dalam lembaga. Menurut penjelasan OJK, angka yang muncul dalam laporan keuangan tersebut murni merupakan dampak dari penyajian akuntansi selama masa transisi akibat adanya regulasi baru.
Perubahan dalam penyajian akuntansi tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang dikenal sebagai








