Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025 dan Jelaskan Dampak Transisi UU P2SK

Marthen PalutunganDiterbitkan 5 Agu 2026 - 10.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025 dan Jelaskan Dampak Transisi UU P2SK
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lembaganya mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Penjelasan resmi mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sebuah konferensi pers setelah pelaksanaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta pada hari Selasa. Hernawan menegaskan bahwa angka-angka yang tertera dalam laporan keuangan tahun 2025 tersebut bukanlah cerminan dari kekurangan kas ataupun bentuk inefisiensi di dalam lembaga. Menurut penjelasan OJK, angka yang muncul dalam laporan keuangan tersebut murni merupakan dampak dari penyajian akuntansi selama masa transisi akibat adanya regulasi baru.

Perubahan dalam penyajian akuntansi tersebut dipicu oleh implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang dikenal sebagai

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
UU P2SK
. Pelaksanaan dari UU P2SK ini membawa perubahan yang sangat signifikan dalam mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK. Pada periode sebelum masa transisi, penerimaan pungutan yang diperoleh OJK biasanya digunakan untuk membiayai anggaran lembaga pada tahun berikutnya. Akan tetapi, pada masa transisi tahun 2025, mekanisme penggunaan penerimaan pungutan tersebut mengalami perubahan, sehingga penerimaan pungutan yang diperoleh langsung digunakan pada tahun yang sama.

Adanya perubahan mekanisme penggunaan penerimaan pungutan ini membuat pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 bersumber dari dua periode penerimaan, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. Penyusunan laporan keuangan tahun 2025 sendiri merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa yang sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum tersebut, penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan pada tahun 2025 karena penerimaan tersebut sudah dibukukan dalam laporan keuangan tahun 2024. Hal ini menyebabkan pendapatan yang diakui dalam laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 hanyalah penerimaan yang diperoleh pada tahun 2025.

Baca Juga

Kampus di Amerika Serikat Mulai Buka Jurusan Khusus Kreator Konten

Kampus di Amerika Serikat Mulai Buka Jurusan Khusus Kreator Konten

Kondisi pengakuan pendapatan sesuai standar akuntansi tersebut mengakibatkan laporan penghasilan komprehensif OJK tahun 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun. Hernawan kembali mengklarifikasi bahwa tampilan angka dalam laporan penghasilan komprehensif yang seolah-olah defisit tersebut bukanlah cerminan kekurangan kas atau inefisiensi pengelolaan. Angka tersebut muncul murni sebagai akibat dari dampak penyajian akuntansi pada masa transisi regulasi UU P2SK, di mana penerimaan tahun 2024 yang ikut membiayai RKA 2025 sudah dicatatkan lebih dulu pada laporan keuangan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, anggaran OJK yang telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI adalah sebesar Rp11,557 triliun. Dalam menjalankan rencana kerja dan anggarannya, OJK dapat melakukan berbagai langkah efisiensi. Hasil dari efisiensi yang dilakukan oleh OJK ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap mencatatkan surplus anggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang P2SK. Keberadaan surplus anggaran ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan OJK tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip efisiensi yang ditetapkan.

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Superapp Transportasi Nasional untuk Jangkau Wilayah 3TP

Kemenhub Siapkan Superapp Transportasi Nasional untuk Jangkau Wilayah 3TP

Surplus anggaran yang berhasil diraih melalui efisiensi tersebut selanjutnya dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau dilakukan carry over sebagai sumber pendanaan OJK pada tahun 2026. Dengan skema carry over ini, surplus dari pelaksanaan anggaran tahun 2025 akan digunakan untuk mendukung pendanaan OJK di tahun 2026 sesuai dengan ketentuan UU P2SK. Penjelasan ini mempertegas kembali bantahan OJK terkait isu defisit anggaran 2025, sekaligus menerangkan hubungan antara aturan akuntansi akrual, transisi UU P2SK, dan efisiensi anggaran lembaga.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ojkUU P2SKAnggaran OJKHernawan Bekti Sasongko

Berita Terbaru Lainnya

Kampus di Amerika Serikat Mulai Buka Jurusan Khusus Kreator KontenKemenhub Siapkan Superapp Transportasi Nasional untuk Jangkau Wilayah 3TPPMI Manufaktur Pulih ke Zona Ekspansif, Prospek Penyerapan Tenaga Kerja Masih TerbatasDBS Insights Forum 2026 Soroti Arah Investasi Indonesia di Era MultipolarIHSG Menguat ke Level 6.319, Saham TPIA Masih Jadi Sasaran Jual AsingBank Indonesia Soroti Empat Pekerjaan Rumah Otoritas Moneter Global di Era AI dan Fragmentasi EkonomiKemendagri Godok Formulasi DAU untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPKJadwal Sidang Antimonopoli Akuisisi Paramount-WBD Ditetapkan Maret 2027, Denda Keterlambatan Membengkak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap