Pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan dinilai krusial dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret perwira menengah kepolisian, Kombes F. Hal tersebut menjadi sorotan utama agar proses hukum dapat mengungkap secara utuh ada tidaknya relasi antara pangkat yang disandang terlapor dengan transaksi yang merugikan para pemodal.
Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyampaikan bahwa penyidik perlu mendalami apakah status terlapor sebagai anggota Polri aktif sengaja dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan investor. Penggunaan pengaruh yang bersumber dari pangkat atau jabatan demi memperoleh keuntungan materi merupakan aspek yang harus diuji dalam penanganan perkara tersebut.
Indikasi Praktik Perdagangan Pengaruh
Adrianus menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Menurutnya, instrumen internasional tersebut telah menempatkan perdagangan pengaruh sebagai salah satu bentuk tindakan yang berkaitan erat dengan korupsi.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Praktik perdagangan pengaruh dapat berjalan secara terbuka dengan memamerkan atribut jabatan untuk mendapatkan materi. Di sisi lain, perbuatan tersebut juga kerap berlangsung secara terselubung dan halus, yang pada akhirnya bermuara pada penerimaan keuntungan materi oleh pemangku jabatan. Adrianus pun menyayangkan instrumen atau ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini masih jarang diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konteks perkara pertambangan emas ini, pengujian hubungan kausalitas menjadi penting guna memastikan apakah kedudukan dinas Kombes F menjadi faktor pemicu timbulnya keyakinan korban hingga bersedia menempatkan modal dalam jumlah besar.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Proses Hukum di Bareskrim Polri
Perkara ini secara resmi telah masuk ke ranah hukum setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas tersebut pada 20 Agustus 2026. Laporan senilai puluhan miliar rupiah ini kini berada dalam penanganan penyidik aparat penegak hukum.
Menanggapi posisi terlapor, Adrianus menegaskan bahwa status Kombes F sebagai anggota kepolisian aktif tidak boleh mendatangkan perlakuan khusus atau impunitas dalam proses hukum. Namun, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan agar publik tidak menyimpulkan kesalahan terlapor secara terburu-buru sebelum seluruh proses peradilan berkekuatan hukum tetap selesai.






