Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Keabsahan Sprindik dan Penerapan Pasal TPPU

Rimba NainggolanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 08.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Keabsahan Sprindik dan Penerapan Pasal TPPU
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Febrie secara resmi melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Langkah hukum ini diambil karena kubu Febrie menilai adanya sejumlah cacat hukum yang mendasar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
) yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan beberapa poin krusial, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penerapan pasal-pasal pidana, hingga keabsahan prosedur penggeledahan yang telah dilakukan penyidik. Upaya ini ditempuh untuk menguji apakah tindakan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa salah satu keberatan utama mereka terletak pada penerbitan sprindik. Menurutnya, Kejaksaan Agung langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU ke dalam satu dokumen surat perintah penyidikan. Penggabungan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penanganan perkara pencucian uang.

Baca Juga

Hasil DA8 Top 37 Grup 6, Niswah Pemalang Tersenggol, Daftar Top 31 Lengkap

Hasil DA8 Top 37 Grup 6, Niswah Pemalang Tersenggol, Daftar Top 31 Lengkap

Febri Diansyah menjelaskan bahwa tindakan menyatukan kedua jenis tindak pidana tersebut dalam satu sprindik menabrak penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Merujuk pada penjelasan pasal tersebut, penyidikan perkara TPPU seharusnya baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya dugaan pencucian uang.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa pengenaan pasal TPPU sebelum adanya pembuktian atas tindak pidana asal (predicate crime) bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

Selain masalah sprindik, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap klien mereka. Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Febri Diansyah berargumen bahwa penyidik seharusnya menggunakan ketentuan terbaru yang diatur dalam Pasal 607 ayat (1) KUHP yang baru, atau setidaknya mempertimbangkan asas lex favor reo鈥攑rinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terjadi perubahan undang-undang, maka yang digunakan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa karena pasal-pasal lama telah disesuaikan dalam KUHP yang baru.

Baca Juga

Pelarian 8 Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Pria di Tangerang Berakhir di Pemalang

Pelarian 8 Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Pria di Tangerang Berakhir di Pemalang

Gugatan praperadilan ini juga menyasar keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Penggeledahan di Sentul tersebut menjadi salah satu objek formal yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh pengadilan. Menurut Febri Diansyah, apabila proses penggeledahan tersebut nantinya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka secara hukum seluruh barang atau alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut juga berpotensi dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.

Melalui rangkaian argumen hukum ini, tim kuasa hukum berharap hakim praperadilan dapat memberikan putusan yang adil guna meluruskan prosedur penegakan hukum yang dinilai menyimpang. Hingga saat ini, jalannya persidangan praperadilan masih terus bergulir untuk menguji dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUFebri DiansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Hasil DA8 Top 37 Grup 6, Niswah Pemalang Tersenggol, Daftar Top 31 LengkapPelarian 8 Pelaku Penganiayaan dan Pemaksaan Pria di Tangerang Berakhir di PemalangTitik Awal Kebakaran Gedung Bapenda DKI Diduga Berasal dari Lantai 11 yang Sedang DirenovasiTemuan Hampir Seribu Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Ungkap Identitas PemilikKejagung Dalami Tujuh Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahBantah Miliki 74 Kilogram Emas, Kubu Febrie Adriansyah Soroti Hal yang Belum TerungkapKonsumsi Listrik SPKLU Melonjak, PLN Perluas Jaringan Pengisian Kendaraan ListrikPengunjung GIIAS 2026 Jajal Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Area Test Drive

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap