Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Desak Kejaksaan Agung Jelaskan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 26 Jul 2026 - 06.35 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Adriansyah Desak Kejaksaan Agung Jelaskan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Dinamika penegakan hukum di Indonesia kerap kali menghadirkan babak baru yang penuh dengan sorotan tajam dan penuh ketegangan. Kali ini, perhatian publik mengarah kuat pada Febrie Adriansyah, sosok yang sebelumnya pernah menduduki posisi sangat strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mantan petinggi korps adhyaksa tersebut kini melayangkan desakan kepada Kejaksaan Agung untuk memperjelas dasar hukum perkara yang menjerat dirinya. Fokus utama mereka adalah meminta transparansi mengenai tindak pidana asal yang mendasari dugaan pencucian uang yang kini disangkakan kepadanya.

Tuntutan akan kejelasan ini dinilai sangat krusial oleh tim penasihat hukum demi menjaga integritas proses peradilan. Febri Diansyah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung wajib menerangkan secara benderang apa sebenarnya tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi pemantik dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Tanpa adanya kejelasan mengenai kejahatan awal ini, konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik dikhawatirkan akan menjadi bias dan sulit dipahami secara objektif. Penjelasan yang terang benderang dinilai sebagai hak mendasar bagi tersangka agar proses hukum dapat berjalan di atas koridor keadilan yang sesungguhnya.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Perjalanan pemeriksaan yang berujung pada penahanan Febrie sendiri berlangsung dalam waktu yang relatif singkat dan dinamis pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan untuk meminta keterangan Febrie sebagai saksi dimulai sejak pukul 14.00 WIB di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Namun, situasi hukum berubah drastis setelah bergulir selama beberapa jam. Sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan adanya peningkatan status hukum Febrie. Pada momen itulah, tim kuasa hukum menerima dua dokumen penting sekaligus dari meja penyidik, yaitu surat penetapan sebagai tersangka dan surat perintah penahanan.

Meskipun dihadapkan pada perubahan status yang mendadak dari saksi menjadi tersangka yang langsung ditahan, Febrie memilih untuk tetap bersikap kooperatif. Selama pemeriksaan lanjutan yang berjalan setelah statusnya naik, ia tetap menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan tenang dan sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa sikap ini diambil karena Febrie sangat menghormati kredibilitas institusional Kejaksaan Agung. Sebagai mantan penegak hukum, ia memahami betul pentingnya mendukung fungsi penegakan hukum agar tetap berjalan tanpa hambatan prosedural yang tidak perlu.

Baca Juga

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Kini, dengan statusnya yang bukan lagi sebagai pejabat aktif melainkan warga negara biasa yang memiliki kedudukan setara di mata hukum, Febrie menaruh harapan besar pada kejernihan proses ini. Pihak kuasa hukum mendesak agar fakta-fakta yang ada dalam perkara ini dipilah secara objektif dan bebas dari kepentingan non-hukum. Desakan untuk memperjelas predicate crime ini bukan sekadar strategi pembelaan, melainkan sebuah pengingat bahwa setiap penegakan hukum, khususnya yang menyangkut dugaan pencucian uang, harus berpijak pada fondasi hukum yang kuat dan tidak boleh menyisakan ruang keraguan bagi publik.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangFebri DiansyahTersangka

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di RS Saiful Anwar Malang, 19 Pasien Dievakuasi11 Korban Kebakaran di Paniai Teridentifikasi, Polisi Selidiki Dugaan SabotaseLedakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan Hidup

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap