Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terpisah

Bambang HandayaniDiterbitkan 5 Agu 2026 - 19.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan Terpisah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersiap mengambil langkah hukum baru guna menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie berencana melayangkan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Langkah hukum ini dirancang untuk menguji rangkaian tindakan hukum yang sebelumnya telah diambil oleh pihak Kejaksaan Agung, penyidik Polda Metro Jaya

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
, serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengumumkan strategi hukum tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Menurut penjelasan Firman, pengajuan gugatan secara terpisah ini dilakukan karena adanya perbedaan obyek perkara serta perbedaan institusi penegak hukum yang hendak diuji di pengadilan.

Permohonan praperadilan yang pertama akan difokuskan khusus untuk menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain mempersoalkan status tersangka tersebut, permohonan pertama ini juga akan menguji keabsahan tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap klien mereka.

Sementara itu, permohonan praperadilan yang kedua akan menyasar upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Gugatan kedua ini secara spesifik ditujukan untuk mempersoalkan penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebagai upaya paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

Baca Juga

Nurhayati Tercatat Sebagai Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia

Nurhayati Tercatat Sebagai Nama Paling Banyak Dipakai di Indonesia

Dalam mempersiapkan draf gugatan tersebut, tim advokat yang mendampingi Febrie Adriansyah mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara ini. Salah satu poin krusial yang disorot oleh tim hukum adalah adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Febri Diansyah, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip Lex Favorabilior. Prinsip ini diatur dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebagai informasi, KUHP baru beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026.

Kendati menempuh jalur praperadilan, Febri Diansyah menegaskan bahwa langkah-langkah hukum tersebut bukanlah cara atau upaya kliennya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tim kuasa hukum memaparkan bahwa Febrie Adriansyah sebelumnya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Mantan Jampidsus tersebut tercatat telah menghadiri dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, masing-masing pada tanggal 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.

Baca Juga

Gelombang Rudal Balistik Rusia Hantam Kyiv, Kebakaran Melanda Pemukiman dan Gudang

Gelombang Rudal Balistik Rusia Hantam Kyiv, Kebakaran Melanda Pemukiman dan Gudang

Menanggapi rencana gugatan praperadilan ini, institusi penegak hukum menyatakan kesiapannya untuk meladeni argumen tim hukum Febrie di persidangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari tersangka maupun penasihat hukumnya. Menurut Anang, hak tersebut sudah diatur dengan jelas di dalam KUHAP, sehingga pihak Kejaksaan Agung mempersilakan langkah hukum tersebut.

Senada dengan Kejaksaan Agung, pihak kepolisian juga menyatakan kesiapan serupa untuk menghadapi gugatan dari kubu Febrie. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut di pengadilan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPolda Metro JayaPraperadilanKortas Tipikor Polri

Berita Terbaru Lainnya

Nurhayati Tercatat Sebagai Nama Paling Banyak Dipakai di IndonesiaGelombang Rudal Balistik Rusia Hantam Kyiv, Kebakaran Melanda Pemukiman dan GudangPemerintah Siapkan Stimulus Baru Kendaraan Listrik demi Bidik Posisi Basis Produksi Otomotif RegionalBank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Proses Pendanaan IDA22IHSG Dibuka Menguat 0,30% ke Level 6.338 pada Pembukaan Perdagangan RabuHarga Minyak Mentah Anjlok Lebih dari 5 Persen, CPO dan Logam Industri MenguatGol Sundulan Yuran Fernandes Antar Persebaya Surabaya ke Final Piala Presiden 2026Kemenkes Sayangkan Komentar Nirempati Tenaga Kesehatan terhadap Pasien BPJS Yurizal

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap