Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 29 Agu 2026 - 02.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ragu-ragu dalam memutus permohonan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penilaian tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (28/8), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka TPPU yang dilakukan oleh tim 9 serta tindakan penahanan terhadap Febrie adalah sah secara hukum.

Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyoroti putusan tersebut karena dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Alvon menjelaskan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional bagi tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab pertanyaan dan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Menurutnya, apabila hak-hak tersebut tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang berjalan semestinya dapat dinyatakan batal.

Baca Juga

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Selain persoalan hak tersangka, Alvon mengkritisi pertimbangan hakim yang sempat menyinggung adanya persoalan administrasi dalam proses penanganan perkara. Namun, hakim menilai kekurangan administratif tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Alvon memandang pertimbangan itu mencerminkan adanya keragu-raguan hakim. Ia mengaitkan situasi tersebut dengan asas hukum in dubio pro reo, yakni prinsip yang menyatakan bahwa apabila timbul keragu-raguan dalam pertimbangan hukum, maka keraguan itu seharusnya ditafsirkan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.

Baca Juga

DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

Di sisi lain, dalam pertimbangan putusannya, Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Terkait penentuan tempus atau waktu kejadian dan pemenuhan seluruh unsur perbuatan, hakim menegaskan hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang pembuktiannya bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-SemarangDPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum TerpaduBNPB Catat 98.986 Rumah Alami Kerusakan akibat Gempa NTTDinkes Bogor Imbau Warga Hindari Paparan Asap Kebakaran TPA GalugaBNPB Verifikasi 51.591 Rumah Rusak Akibat Gempa NTTInfografis, Barang Wajib Dalam Tas Darurat KebencanaanHampir Dua Pekan Belajar di Teras, Siswa SMPN 1 Pacar masih Dibayangi Trauma Gempa7 Petaka Hantam Bumi 1 Bulan Ini, Gempa Hebat-Banjir Bandang-Krakatau

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap