Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ragu-ragu dalam memutus permohonan praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penilaian tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie terhadap Kejaksaan Agung. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (28/8), hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka TPPU yang dilakukan oleh tim 9 serta tindakan penahanan terhadap Febrie adalah sah secara hukum.
Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menyoroti putusan tersebut karena dinilai tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Alvon menjelaskan bahwa Miranda Rules merupakan hak konstitusional bagi tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab pertanyaan dan hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Menurutnya, apabila hak-hak tersebut tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, maka proses hukum yang berjalan semestinya dapat dinyatakan batal.
Kebakaran Lahan 1,2 Hektare di Batang, Asap Sempat Ganggu Tol Batang-Semarang

Selain persoalan hak tersangka, Alvon mengkritisi pertimbangan hakim yang sempat menyinggung adanya persoalan administrasi dalam proses penanganan perkara. Namun, hakim menilai kekurangan administratif tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Alvon memandang pertimbangan itu mencerminkan adanya keragu-raguan hakim. Ia mengaitkan situasi tersebut dengan asas hukum in dubio pro reo, yakni prinsip yang menyatakan bahwa apabila timbul keragu-raguan dalam pertimbangan hukum, maka keraguan itu seharusnya ditafsirkan untuk menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
DPR Soroti Penanganan Kebakaran Hutan dan Bencana yang Belum Terpadu

Di sisi lain, dalam pertimbangan putusannya, Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa surat penetapan tersangka TPPU bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah mencantumkan rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Febrie dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Terkait penentuan tempus atau waktu kejadian dan pemenuhan seluruh unsur perbuatan, hakim menegaskan hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang pembuktiannya bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.






