Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini telah lima hari berada di dalam sel penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum terhadap Febrie berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Penahanan resmi diberlakukan sejak Jumat malam, tanggal 24 Juli 2026, dengan mengambil lokasi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun penempatan fisik tersangka berada di fasilitas penahanan milik lembaga antirasuah, proses penyidikan maupun status penahanannya secara hukum tidak berada di bawah komando Komisi Pemberantasan Korupsi.








