Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini telah lima hari berada di dalam sel penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan status hukum terhadap Febrie berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Penahanan resmi diberlakukan sejak Jumat malam, tanggal 24 Juli 2026, dengan mengambil lokasi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun penempatan fisik tersangka berada di fasilitas penahanan milik lembaga antirasuah, proses penyidikan maupun status penahanannya secara hukum tidak berada di bawah komando Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi untuk menegaskan batas kewenangan antarlembaga dalam penanganan perkara ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh kewenangan terkait penahanan tersangka Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, regulasi teknis mengenai kunjungan tetap mengikuti prosedur standar yang berlaku di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai aturan internal rumah tahanan tersebut, Febrie tidak dapat langsung dijenguk oleh pihak luar pada hari-hari awal penahanannya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pegawai rumah tahanan, penasihat hukum dan pihak keluarga baru diperkenankan melakukan kunjungan besuk setelah masa penahanan memasuki hari ketiga.
Pelampung Ditemukan Saat Cari Jurnalis Hilang, Bukan dari Arupadhatu 1

Setelah besukan diperbolehkan, Febri Diansyah mendatangi kliennya pada Senin, 27 Juli 2026, dan membagikan informasi mengenai kondisi terkini Febrie di dalam tahanan. Menurut penjelasan Febri Diansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut mulai berbaur dengan para tahanan lain. Tidak ada keistimewaan ataupun perlakuan khusus yang diberikan kepada Febrie, baik dari segi fasilitas kamar sel maupun menu makanan sehari-hari. Pada waktu sarapan pagi, Febrie mengonsumsi menu yang sama persis dengan yang disajikan kepada sejumlah tahanan lain di fasilitas tersebut, yaitu nasi putih, bihun, dan telur, ditemani minuman teh. Febri Diansyah menegaskan bahwa standar pelayanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi memang diberlakukan secara merata bagi semua pihak tanpa pembedaan.
Dalam aspek hukum, Febrie Adriansyah juga telah menjalani sesi pemeriksaan perdana bersama penyidik. Pada tahap pemeriksaan awal tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 20 hingga 30 pertanyaan yang masih bersifat umum. Materi pertanyaan yang diajukan berfokus seputar identitas diri serta riwayat pekerjaan Febrie. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Febrie menunjukkan sikap yang kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, mulai dari memenuhi panggilan, menjawab semua pertanyaan yang diajukan, hingga menjalani proses penahanan. Febri Diansyah menyampaikan harapan agar semua pihak dapat menyaring informasi dan bersama-sama mengawal jalannya proses hukum ini agar dapat berlangsung secara benar sesuai aturan hukum.
Lokasi Parkir untuk Penonton Persib vs Persija di GBK Disiapkan, Ini Daftarnya

Terkait adanya pernyataan dari Febrie yang menyebut bahwa dirinya telah dikriminalisasi dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi turut memberikan tanggapan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah bekerja cukup profesional sebelum mengambil keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya indikasi kriminalisasi selama proses koordinasi perkara berjalan. Ely Kusumastuti juga menekankan bahwa pengawasan terhadap penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis. Pemantauan tidak hanya dijalankan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan juga melibatkan pemantauan dari rekan-rekan Kortas serta pengawasan dari Komisi Kejaksaan.






