Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Keberadaan layanan keliling ini ditujukan untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara secara lebih dekat dan terjangkau.
Berdasarkan pengumuman resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, seluruh gerai SIM Keliling di ibu kota melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ketentuan Layanan dan Batas Berlakunya Dokumen
Fasilitas SIM Keliling pada hari ini secara khusus melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (sepeda motor). Syarat utamanya adalah masa berlaku dokumen pengemudi tersebut masih dalam status aktif.
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Terdengar Suara Dentuman

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah terlewat atau kedaluwarsa, layanan perpanjangan di unit keliling tidak dapat diproses. Pemohon yang terlambat memperpanjang diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi yang ditunjuk oleh kepolisian.
Tarif resmi perpanjangan dokumen tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di B Fashion 'Sarang' Narkoba

Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat memanfaatkan loket SIM Keliling. Mengingat SIM B diperuntukkan bagi pengemudi armada dengan bobot di atas 3,5 ton, proses perpanjangannya memerlukan verifikasi dokumen teknis dan data khusus yang hanya dapat ditangani di kantor Satpas.






