Penutupan sejumlah bandara di wilayah barat Indonesia imbas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau resmi diperpanjang hingga Senin, 7 September 2026 pukul 09.00 WIB. Langkah penutupan ini diambil guna memprioritaskan faktor keselamatan transportasi udara di tengah risiko ancaman abu vulkanik bagi operasional pesawat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengoperasian kembali seluruh bandara terdampak hanya akan dilakukan setelah kondisi keselamatan penerbangan dapat dipastikan secara menyeluruh.
Daftar Bandara Terdampak dan Regulasi NOTAM
Untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, perpanjangan masa penutupan operasional diberlakukan berdasarkan penerbitan NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 yang berlaku sampai dengan pukul 08.59 WIB.
Menhub, 1.558 Penerbangan Terdampak Penutupan 8 Bandara akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Selain Bandara Soekarno-Hatta, penutupan operasional akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau juga mencakup beberapa bandara lainnya, yaitu: - Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta - Bandara Radin Inten II di Lampung - Bandara Husein Sastranegara di Bandung - Bandara Budiarto Curug di Tangerang - Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan - Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat, Lampung - Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan
Pemantauan Abu Vulkanik dan Prosedur Keamanan Pesawat
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), arah angin dilaporkan bergerak dan berubah dengan sangat cepat pada setiap lapisan ketinggian. Kondisi dinamika arah angin ini menjadi pertimbangan utama bagi otoritas penerbangan untuk terus memperbarui evaluasi keselamatan ruang udara.
Menjadi Arsitek Nalar, Transformasi Pembelajaran Mendalam dan Penguatan Mutu Pendidikan

Sebagai langkah pemantauan berkala, Kementerian Perhubungan melaksanakan pengujian kertas (paper test) setiap 30 menit sekali di seluruh bandara terdampak. Uji berkala ini bertujuan untuk memantau apakah konsentrasi serta persebaran abu vulkanik di area bandara kian meluas atau sudah mulai berkurang.
Kementerian Perhubungan juga menginstruksikan bahwa ketika bandara nantinya kembali dibuka dan diizinkan beroperasi, seluruh armada pesawat diwajibkan menjalani tahapan pemeriksaan teknis terlebih dahulu. Pemeriksaan menyeluruh pada komponen mesin pesawat harus dilakukan sebelum lepas landas guna memastikan mesin benar-benar bersih dan terbebas dari endapan debu vulkanik.






