Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun yang sedang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Veronica menegaskan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur kesengajaan dan telah direncanakan sebelumnya, sehingga penindakan harus mengacu pada regulasi yang tegas.
"Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) karena ada kesengajaan dan direncanakan," tegas Veronica.
WN India Jadi Korban Jambret di Menteng, Satu Pelaku Ditangkap

Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini sudah berjalan. Di samping penegakan hukum, Veronica juga mengingatkan peran penting keluarga dalam menjaga keamanan anak-anak di lokasi pengungsian maupun lingkungan sekitar. "Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka," ujarnya.
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena turut merespons peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa terduga pelaku telah diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Terdengar Suara Dentuman

Melki menyampaikan bahwa korban kini telah memperoleh pendampingan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Selain pemerintah daerah, sejumlah aktivis perempuan juga turut mengawal serta memantau perkembangan kondisi fisik dan psikis korban pascakejadian.






