Mahanni Yulindha Pratiwi resmi terpilih menjadi Wakil Bupati Klaten untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2025–2030. Pemilihan tersebut diselenggarakan dalam rangka mengisi posisi jabatan wakil bupati yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Wanita yang akrab disapa Linda Benny tersebut maju menggantikan mendiang suaminya, Benny Indra Ardhianto. Benny Indra Ardhianto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Klaten sebelum meninggal dunia akibat sakit pada 7 Februari 2026.
Hasil Pemilihan di DPRD Klaten
Agenda pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Klaten ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pelaksanaan pemilihan tersebut dilaporkan berjalan dengan tertib, baik, dan lancar hingga seluruh tahapan penghitungan suara rampung.
Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus Intimidasi dr Icha

Dalam proses pemungutan suara di parlemen daerah tersebut, Mahanni Yulindha Pratiwi berhasil mengamankan dukungan penuh. Linda Benny mengantongi 100 persen suara dari seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang memberikan hak suara mereka.
Mekanisme Pemungutan Suara Tertutup
Proses pemungutan suara ini melibatkan sebanyak 49 anggota DPRD Klaten. Seluruh 49 anggota dewan tersebut hadir dan menyalurkan hak pilihnya secara langsung melalui mekanisme pemilihan tertutup, yakni dengan melakukan pencoblosan di bilik suara yang telah disediakan.
Seluruh suara yang masuk dari 49 wakil rakyat tersebut secara mutlak menyatakan persetujuan dan memilih Mahanni Yulindha Pratiwi untuk memangku jabatan Wakil Bupati Klaten hingga akhir masa bakti 2030.
Waka MPR RI Dorong Bangun Kesiapsiagaan Bencana Secara Menyeluruh

Tahapan Lanjutan ke Tingkat Provinsi dan Kemendagri
Setelah agenda rapat paripurna dan pemungutan suara di tingkat DPRD Klaten selesai digelar, tahapan administratif dan penetapan masih terus berjalan. Hasil keputusan pemilihan wakil bupati ini tidak langsung diberlakukan seketika, melainkan harus melalui proses verifikasi dan pengesahan lebih lanjut oleh otoritas di atasnya.
Berkas serta hasil pemilihan dari DPRD Klaten selanjutnya akan segera diajukan ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia guna memproses surat keputusan dan pelantikan resmi.






