Pertemuan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Muhamad Mardiono untuk menyuarakan pandangannya mengenai masa depan sistem pemilu di Indonesia. Ketua Umum PPP tersebut menyoroti wacana perubahan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Isu ini menjadi perhatian serius demi menjaga kelangsungan iklim demokrasi yang sehat di tanah air. Berikut adalah rangkuman tanya jawab untuk memahami sikap Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli.
Apa poin utama yang dikritik oleh Muhamad Mardiono terkait rencana revisi UU Pemilu? Mardiono secara khusus menyoroti wacana perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tengah bergulir dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menekankan bahwa regulasi kepemiluan tidak boleh dirancang hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, aturan pemilu harus menjamin hak-hak politik seluruh komponen bangsa secara adil tanpa ada upaya pembatasan yang berlebihan.
Cara Tanggap Darurat Menghadapi Kebakaran Permukiman, Pelajaran dari Insiden Senen

Mengapa Mardiono menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh partai besar? Ketua Umum PPP ini berpandangan bahwa sistem demokrasi di Indonesia dibangun atas dasar prinsip kebersamaan. Prinsip dasar ini telah diamanatkan secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan demokrasi di tanah air tidak boleh dikuasai secara sepihak atau dimonopoli oleh partai-partai politik yang kebetulan memiliki kekuatan besar saat ini. Kebersamaan seluruh elemen bangsa harus tetap menjadi fondasi utama dalam bernegara.
Berapa persen usulan ambang batas parlemen yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini? Dalam pemaparannya di Rakornas tersebut, Mardiono mengungkapkan adanya usulan dari salah satu partai politik yang menginginkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi berada di kisaran 6 hingga 7 persen. Wacana kenaikan angka ambang batas ini dinilai dapat membatasi peluang partai-partai lain untuk menempatkan wakilnya di tingkat nasional.
Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Bagaimana nasib suara pemilih dari partai-partai di luar parlemen menurut penjelasan Mardiono? Mardiono mengingatkan bahwa suara masyarakat yang memilih partai politik di luar parlemen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam sistem demokrasi kita. Ia memaparkan data bahwa partai-partai yang saat ini berada di luar parlemen secara akumulatif mewakili sekitar 17 persen dari total suara pemilih. Jumlah suara yang cukup signifikan ini dinilai tidak boleh hilang atau tidak terwakili akibat aturan ambang batas yang terlalu ketat.






