Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Politik

Mardiono soal RUU Pemilu dan Penolakan Monopoli Demokrasi

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 21 Agu 2026 - 02.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mardiono soal RUU Pemilu dan Penolakan Monopoli Demokrasi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Pertemuan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi Muhamad Mardiono untuk menyuarakan pandangannya mengenai masa depan sistem pemilu di Indonesia. Ketua Umum PPP tersebut menyoroti wacana perubahan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Isu ini menjadi perhatian serius demi menjaga kelangsungan iklim demokrasi yang sehat di tanah air. Berikut adalah rangkuman tanya jawab untuk memahami sikap Mardiono soal RUU Pemilu: Dalam Demokrasi Tidak Boleh Monopoli.

Apa poin utama yang dikritik oleh Muhamad Mardiono terkait rencana revisi UU Pemilu? Mardiono secara khusus menyoroti wacana perubahan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tengah bergulir dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menekankan bahwa regulasi kepemiluan tidak boleh dirancang hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, aturan pemilu harus menjamin hak-hak politik seluruh komponen bangsa secara adil tanpa ada upaya pembatasan yang berlebihan.

Baca Juga

Cara Tanggap Darurat Menghadapi Kebakaran Permukiman, Pelajaran dari Insiden Senen

Cara Tanggap Darurat Menghadapi Kebakaran Permukiman, Pelajaran dari Insiden Senen

Mengapa Mardiono menyatakan bahwa demokrasi tidak boleh dimonopoli oleh partai besar? Ketua Umum PPP ini berpandangan bahwa sistem demokrasi di Indonesia dibangun atas dasar prinsip kebersamaan. Prinsip dasar ini telah diamanatkan secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan demokrasi di tanah air tidak boleh dikuasai secara sepihak atau dimonopoli oleh partai-partai politik yang kebetulan memiliki kekuatan besar saat ini. Kebersamaan seluruh elemen bangsa harus tetap menjadi fondasi utama dalam bernegara.

Berapa persen usulan ambang batas parlemen yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini? Dalam pemaparannya di Rakornas tersebut, Mardiono mengungkapkan adanya usulan dari salah satu partai politik yang menginginkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi berada di kisaran 6 hingga 7 persen. Wacana kenaikan angka ambang batas ini dinilai dapat membatasi peluang partai-partai lain untuk menempatkan wakilnya di tingkat nasional.

Baca Juga

Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Bagaimana nasib suara pemilih dari partai-partai di luar parlemen menurut penjelasan Mardiono? Mardiono mengingatkan bahwa suara masyarakat yang memilih partai politik di luar parlemen tidak boleh diabaikan begitu saja dalam sistem demokrasi kita. Ia memaparkan data bahwa partai-partai yang saat ini berada di luar parlemen secara akumulatif mewakili sekitar 17 persen dari total suara pemilih. Jumlah suara yang cukup signifikan ini dinilai tidak boleh hilang atau tidak terwakili akibat aturan ambang batas yang terlalu ketat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Muhamad MardionoPPP

Berita Terbaru Lainnya

Cara Tanggap Darurat Menghadapi Kebakaran Permukiman, Pelajaran dari Insiden SenenMobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria DitangkapPanduan Memantau Perjalanan Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie AdriansyahKebakaran Rumah di Kramat Sawah Senen Berhasil DilokalisirSeskab Teddy Indra Wijaya, Lebih dari 500 Ribu Warga Hadiri HUT ke-81 RI sebagai Pemersatu BangsaStrava Art Ubah Rute Bersepeda Menjadi Karya, Rayakan 21 Tahun Bike to WorkNiat dan Tata Cara Mandi Wajib setelah Nifas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap