Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Yolanda TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 02.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan tim hukum Kejagung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejagung menegaskan sikap mereka dengan memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya.

Langkah hukum dari Kejagung ini diambil untuk menyikapi keberatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Mantan Jampidsus tersebut melayangkan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah. Febrie Adriansyah berargumen bahwa status tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tindak pidana asal atau predicate crime dari perkara yang dituduhkan kepadanya dinilai belum jelas serta belum dibuktikan terlebih dahulu.

Menanggapi keberatan dari pihak pemohon mengenai tindak pidana asal tersebut, Kejagung memberikan penjelasan yang tegas mengenai status hukum perkara ini. Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana asal dalam perkara Febrie Adriansyah sudah sangat jelas, yakni tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, tim hukum Kejagung memaparkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kejagung, ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak mensyaratkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses.

Baca Juga

Kebakaran Rumah di Kramat Sawah Senen Berhasil Dilokalisir

Kebakaran Rumah di Kramat Sawah Senen Berhasil Dilokalisir

Di samping mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal, pihak Febrie Adriansyah juga mempermasalahkan hal lain dalam proses hukum yang dijalaninya. Pemohon menilai bahwa terdapat duplikasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara tersebut. Febrie Adriansyah berargumen bahwa ada lebih dari satu penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus yang sebenarnya memiliki keterkaitan erat atau memiliki kesamaan objek dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terhadap dalil mengenai duplikasi tersebut, tim hukum Kejagung memberikan bantahan yang sangat mendasar dalam persidangan. Kejagung menyatakan bahwa istilah duplikasi yang dipersoalkan oleh pemohon bukanlah merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Kejagung menekankan bahwa hukum pidana di Indonesia mengenal asas ne bis in idem, dan bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak diklaim oleh pemohon sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Baca Juga

Seskab Teddy Indra Wijaya, Lebih dari 500 Ribu Warga Hadiri HUT ke-81 RI sebagai Pemersatu Bangsa

Seskab Teddy Indra Wijaya, Lebih dari 500 Ribu Warga Hadiri HUT ke-81 RI sebagai Pemersatu Bangsa

Berdasarkan seluruh argumen dan tanggapan hukum tersebut, Kejagung menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Kejagung berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan yang telah disampaikan oleh tim hukum mereka. Kejagung meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah secara keseluruhan dan menerima eksepsi dari turut termohon demi tegaknya proses hukum yang sedang berjalan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Rumah di Kramat Sawah Senen Berhasil DilokalisirSeskab Teddy Indra Wijaya, Lebih dari 500 Ribu Warga Hadiri HUT ke-81 RI sebagai Pemersatu BangsaStrava Art Ubah Rute Bersepeda Menjadi Karya, Rayakan 21 Tahun Bike to WorkNiat dan Tata Cara Mandi Wajib setelah NifasKasus Positif Kokain Nick Kyrgios dan Ancaman Akhir Karier Sang Bad Boy TenisWamensos Ajak Karang Taruna Banten Kolaborasi Sukseskan Program Pengentasan KemiskinanCara Memahami Fakta Kasus BUMD Cilacap Saat Eks Pangdam Widi Bantah Jual Tanah CaruiAhli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Aset Tidak Sah

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap