Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan tim hukum Kejagung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejagung menegaskan sikap mereka dengan memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya.
Langkah hukum dari Kejagung ini diambil untuk menyikapi keberatan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Mantan Jampidsus tersebut melayangkan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah. Febrie Adriansyah berargumen bahwa status tersangka tersebut tidak sah secara hukum karena tindak pidana asal atau predicate crime dari perkara yang dituduhkan kepadanya dinilai belum jelas serta belum dibuktikan terlebih dahulu.
Menanggapi keberatan dari pihak pemohon mengenai tindak pidana asal tersebut, Kejagung memberikan penjelasan yang tegas mengenai status hukum perkara ini. Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana asal dalam perkara Febrie Adriansyah sudah sangat jelas, yakni tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, tim hukum Kejagung memaparkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kejagung, ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak mensyaratkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses.
Kebakaran Rumah di Kramat Sawah Senen Berhasil Dilokalisir

Di samping mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal, pihak Febrie Adriansyah juga mempermasalahkan hal lain dalam proses hukum yang dijalaninya. Pemohon menilai bahwa terdapat duplikasi penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara tersebut. Febrie Adriansyah berargumen bahwa ada lebih dari satu penetapan tersangka yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus yang sebenarnya memiliki keterkaitan erat atau memiliki kesamaan objek dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terhadap dalil mengenai duplikasi tersebut, tim hukum Kejagung memberikan bantahan yang sangat mendasar dalam persidangan. Kejagung menyatakan bahwa istilah duplikasi yang dipersoalkan oleh pemohon bukanlah merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Kejagung menekankan bahwa hukum pidana di Indonesia mengenal asas ne bis in idem, dan bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak diklaim oleh pemohon sebagai duplikasi penetapan tersangka.
Seskab Teddy Indra Wijaya, Lebih dari 500 Ribu Warga Hadiri HUT ke-81 RI sebagai Pemersatu Bangsa

Berdasarkan seluruh argumen dan tanggapan hukum tersebut, Kejagung menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Kejagung berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan yang telah disampaikan oleh tim hukum mereka. Kejagung meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah secara keseluruhan dan menerima eksepsi dari turut termohon demi tegaknya proses hukum yang sedang berjalan.






