Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Masyarakat Diminta Lapor Jika Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Mensyaratkan Jaminan Tambahan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 3 Agu 2026 - 07.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Masyarakat Diminta Lapor Jika Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Mensyaratkan Jaminan Tambahan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas plafon di bawah Rp 100 juta sama sekali tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses penyaluran bantuan pembiayaan tersebut berlangsung di lapangan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara
Kementerian UMKM
, Riza Damanik, mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud meliputi permintaan agunan tambahan dari pihak penyalur, adanya pungutan biaya yang tidak resmi, hingga praktik percaloan. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk mendapatkan akses pendanaan KUR.

Langkah penegasan ini diambil mengingat Kementerian UMKM masih terus menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Laporan yang masuk umumnya menyoroti dugaan permintaan jaminan tambahan yang dibebankan kepada para pemohon KUR untuk skema mikro. Di samping itu, kementerian juga mendapati laporan mengenai oknum yang meminta biaya jasa dalam proses pengurusan akses kredit bagi para pelaku usaha.

Pelaksanaan program pembiayaan ini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan ini merancang KUR sebagai instrumen untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki akses yang memadai terhadap kredit komersial. Dalam pedoman pelaksanaan tersebut, pemerintah membagi jaminan menjadi dua kategori utama, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.

Baca Juga

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Agunan pokok ditetapkan berupa usaha atau objek yang sedang dibiayai secara langsung melalui dana KUR, yang juga mencakup kemampuan dari pihak debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan didefinisikan sebagai jaminan pelengkap berupa aset pribadi, seperti sertifikat kepemilikan tanah, BPKB kendaraan, atau aset berharga lainnya yang dimiliki oleh peminjam.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, seluruh lembaga penyalur KUR dilarang keras meminta agunan tambahan kepada calon penerima pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Kewajiban menyertakan agunan tambahan hanya dapat diberlakukan secara sah bagi pinjaman yang nilainya berada di atas Rp 100 juta. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus di sektor pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Melalui skema yang mendapatkan subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), para debitur KUR hanya dibebankan tingkat bunga sebesar 6 persen. Persentase ini tergolong jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan suku bunga kredit komersial di pasaran yang pada umumnya mematok kisaran 10 hingga 14 persen atau bahkan lebih tinggi.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Pada tahun 2026, pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR secara nasional sebesar Rp 290 triliun. Berdasarkan catatan dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga tanggal 22 Juli 2026, realisasi penyaluran dana tersebut telah menyentuh angka Rp 169 triliun. Dana ini telah berhasil disalurkan kepada 2,65 juta debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari total penerima manfaat tersebut, tercatat sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Lebih lanjut, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM dilaporkan telah berhasil meningkatkan kapasitas bisnis mereka atau naik kelas. Alokasi penyaluran dana ini juga difokuskan pada sektor produktif, di mana sekitar 65 persen di antaranya mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor penggerak ekonomi rakyat lainnya. Kualitas pembiayaan pun terjaga dengan baik, terlihat dari tingkat kredit bermasalah yang mampu ditekan pada kisaran 2 persen.

Guna menjaga integritas dan kelancaran program, Kementerian UMKM menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan. Laporan terkait dugaan penyimpangan, termasuk pungutan liar dan permintaan agunan yang menyalahi aturan, dapat dikirimkan melalui platform SPAN-LAPOR! atau melalui alamat surat elektronik di kur@ekon.site.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKURKredit Usaha RakyatKementerian UMKMAgunanRiza Damanik

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap