Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas plafon di bawah Rp 100 juta sama sekali tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses penyaluran bantuan pembiayaan tersebut berlangsung di lapangan.








