Penetapan status hukum terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan publik. Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi penetapan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan bahwa kementeriannya segera mengambil langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem seleksi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Berikut adalah rangkuman tanya jawab mengenai perkembangan kasus serta respons resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Apa Kasus yang Menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq?
KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka atas dugaan perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Maling Motor Letuskan Senpi Saat Dikejar Warga di Depok, Polisi Buru Pelaku, Langkah Waspada dan Tanggap Darurat

Berdasarkan temuan penyidik KPK, terdapat dugaan manipulasi atau pengaturan pada kuota jalur mandiri. Pihak berwenang mengungkap adanya pengaturan terhadap 73 kuota dari total sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri yang dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang.
Bagaimana Respons Mendiktisaintek Brian Yuliarto?
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan bahwa Kemendiktisaintek akan melakukan evaluasi menyeluruh pascapenetapan tersangka terhadap pimpinan Unsoed tersebut.
Sebagai langkah konkret, kementerian telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan untuk mengevaluasi seluruh tahapan dan mekanisme proses penerimaan mahasiswa guna mencegah potensi penyimpangan serupa di masa mendatang.
Menhan Klarifikasi Isu Larangan Hijab Kadet Perempuan Unhan

Apa Pendekatan Evaluasi yang Diambil Kemendiktisaintek?
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menyampaikan bahwa pemerintah memandang kasus ini tidak hanya sebagai persoalan pelanggaran individu semata, melainkan juga menyangkut keandalan sistem.
Pemerintah menilai bahwa perbaikan tidak cukup sebatas memperketat aturan di atas kertas. Kemendiktisaintek berencana melakukan penyelidikan dan evaluasi bersama guna memeriksa celah maupun motivasi dalam sistem yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, sehingga langkah perbaikan sistem ke depan dapat dirumuskan secara tepat sasaran.
Siapa Saja Pejabat Kampus yang Menjalani Pemeriksaan KPK?
Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo juga menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi mahasiswa tersebut.






