Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Sosial Budaya

Mengenal Aturan dan Larangan Leluhur di Kampung Adat Kuta Ciamis

Yolanda TobanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 12.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal Aturan dan Larangan Leluhur di Kampung Adat Kuta Ciamis
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kampung Adat Kuta yang terletak di Desa Karangpaninggal, Kecamatan Tambaksari, Ciamis, Jawa Barat, merupakan wilayah yang memegang teguh aturan dan larangan leluhur. Kampung adat ini berjarak sekitar 146 kilometer dari pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Nama Kuta sendiri berasal dari kata Mahkota. Di tempat ini, kehidupan masyarakat dijalankan dengan kepatuhan tinggi terhadap aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Kesetiaan terhadap tata cara leluhur benar-benar dijaga, dan tidak ada kompromi untuk setiap larangan yang berlaku bagi para penghuninya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Salah satu aturan yang paling terlihat adalah kewajiban menjaga kebersihan. Setiap warga terikat kewajiban untuk menjaga kebersihan di batas wilayah rumahnya masing-masing. Sebagai contoh, nama seorang warga bernama Tisna terukir di jalan aspal depan rumahnya menggunakan cat warna putih sebagai penanda batas wilayah tersebut. Aturan kebersihan ini berlaku bagi semua penghuni di Kampung Adat Kuta tanpa terkecuali.

Adaptasi terhadap kondisi alam tercermin dari pedoman arsitektur dan tata letak bangunan. Rumah-rumah yang dihuni warga merupakan rumah panggung yang dibangun tanpa tembok bata. Dinding rumah terbuat dari anyaman bambu, sedangkan atapnya tidak menggunakan genteng melainkan mengandalkan ijuk. Bangunan rumah harus berbentuk persegi panjang dan dilarang keras membentuk huruf L atau U. Selain itu, pintu rumah juga tidak boleh saling berhadapan dengan pintu tetangga. Aturan ini bertujuan agar antar-tetangga tidak terjadi persaingan yang dapat mengundang perpecahan.

Baca Juga

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Sebelum mendirikan rumah, warga diwajibkan menjalani ritual khusus untuk memohon restu leluhur. Dalam ritual tersebut, warga menyiapkan makanan berupa gula dan pare. Posisi rumah sangat ditentukan oleh tanda-tanda alam dalam ritual ini. Apabila gula dikerumuni banyak semut atau pare menjadi berantakan saat ritual berlangsung, hal itu menandakan bahwa rumah tidak boleh dibangun di lokasi tersebut. Masyarakat setempat menyebut berbagai pantangan ini sebagai pamali, yang jika dilanggar diyakini dapat mendatangkan akibat buruk.

Pemahaman tentang keterbatasan alam juga terlihat dari ketiadaan sumur dan tempat pemakaman di kampung ini. Tidak ada satu pun rumah yang memiliki sumur untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk pasokan air bersih, warga terkadang mendapat pasokan dari luar, seperti melalui truk pengangkut air milik Palang Merah Indonesia (PMI). Kampung Adat Kuta juga tidak memiliki area pemakaman, sehingga warga yang meninggal dunia harus dimakamkan di kampung tetangga. Ketiadaan fasilitas ini didasari oleh kondisi geografis. Kampung ini berdiri di atas tanah bergerak dengan lapisan pasir di bawahnya. Jika tanah digali terus-menerus dan lebih dalam untuk sumur atau makam, wilayah tersebut rentan mengalami longsor. Juru kunci hutan adat Kuta, Maman Sarno, menegaskan bahwa ketiadaan lahan pemakaman telah diatur secara turun-temurun.

Baca Juga

Ratusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai Kebakaran

Ratusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai Kebakaran

Dari sisi kemasyarakatan, terdapat larangan terkait kepangkatan. Kampung Adat Kuta melarang pegawai negeri sipil (PNS), tentara, dan polisi yang masih aktif untuk menetap di dalam kampung. Semua warga yang tinggal di sana harus berstatus warga sipil. Pengecualian hanya diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan polisi. Setelah tidak lagi berstatus aktif, mereka diizinkan tinggal dan menetap di sana dengan syarat mematuhi aturan adat. Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, membenarkan adanya larangan kepangkatan tersebut.

Kehidupan sehari-hari warga diatur dengan kedisiplinan. Setiap tiga bulan sekali, masyarakat Kampung Adat Kuta menjalani aturan yang disebut Larangan Bulan. Pada hari tersebut, warga dilarang berbelanja selama satu hari penuh. Secara administratif, Kepala Desa Kampung Adat Kuta, Ngudiarto, menyebutkan bahwa tercatat ada 117 kepala keluarga di wilayahnya, namun saat ini hanya 109 kepala keluarga yang menetap di sana. Meskipun memegang teguh adat leluhur, masyarakat Kampung Adat Kuta tetap terbuka terhadap perkembangan zaman. Mereka secara aktif menggunakan media sosial untuk memperkenalkan kampung mereka ke dunia luar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa BaratKampung Adat KutaCiamisAturan AdatTradisi Sunda

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap