JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti faktor kelelahan awak kapal atau fatigue sebagai salah satu risiko utama yang harus dikendalikan secara ketat. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan standar keselamatan selama kegiatan pelayaran di perairan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, langkah untuk soroti awak kapal kelelahan, menhub jelaskan aturan jam kerja pelaut menjadi fokus penting guna memastikan seluruh perusahaan pelayaran mematuhi regulasi ketenagakerjaan maritim yang berlaku.
Menhub menegaskan bahwa perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pengaturan jam kerja dan waktu istirahat bagi setiap awak kapal berjalan sesuai ketentuan. Kelelahan yang dialami oleh kru kapal sering kali muncul akibat pola kerja yang tidak terkendali di laut. Oleh karena itu, pengelolaan manajemen kelelahan, pembagian jam kerja, serta penyediaan waktu istirahat yang cukup harus menjadi prioritas pihak manajemen perusahaan.
Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumatera Utara

Penjelasan mengenai aturan kerja ini mengemuka setelah terjadinya rangkaian insiden kecelakaan kapal di tanah air. Beberapa kecelakaan yang menjadi perhatian serius pemerintah di antaranya melibatkan KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, serta KM Prince Soya. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyampaikan sejumlah evaluasi menyeluruh kepada pihak-pihak terkait, terutama yang menyangkut perbaikan sistem manifest kapal hingga sistem ticketing.
Terkait dengan regulasi yang mengatur jam kerja dan waktu istirahat para pelaut, Dudy menjelaskan bahwa ketentuannya mengacu pada standar internasional yang telah disepakati. Aturan tersebut merujuk pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) serta Maritime Labour Convention (MLC).
Kronologi DeadSquad, Jasad, dan Death Vomit Diduga Ditipu Promotor

Berdasarkan regulasi STCW dan MLC tersebut, para pelaut wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik mereka. Secara terperinci, awak kapal harus memperoleh waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam. Sementara itu, dalam jangka waktu tujuh hari, akumulasi waktu istirahat minimal yang wajib diberikan adalah 77 jam.
Sebaliknya, batas waktu kerja bagi para pelaut juga dibatasi dengan ketat untuk mencegah beban kerja berlebih. Waktu kerja awak kapal dibatasi maksimal 14 jam dalam periode 24 jam. Adapun dalam jangka waktu tujuh hari, batas maksimal waktu kerja yang diperbolehkan adalah 72 jam. Kemenhub berharap kepatuhan terhadap aturan ini dapat meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan akibat kelelahan kru di atas kapal.






