Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Menhub Dudy Purwagandhi Soroti Kelelahan Awak Kapal dan Tegaskan Aturan Jam Kerja

Rimba NainggolanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 04.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menhub Dudy Purwagandhi Soroti Kelelahan Awak Kapal dan Tegaskan Aturan Jam Kerja
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti faktor kelelahan awak kapal atau fatigue sebagai salah satu risiko utama yang harus dikendalikan secara ketat. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan standar keselamatan selama kegiatan pelayaran di perairan Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, langkah untuk soroti awak kapal kelelahan, menhub jelaskan aturan jam kerja pelaut menjadi fokus penting guna memastikan seluruh perusahaan pelayaran mematuhi regulasi ketenagakerjaan maritim yang berlaku.

Menhub menegaskan bahwa perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pengaturan jam kerja dan waktu istirahat bagi setiap awak kapal berjalan sesuai ketentuan. Kelelahan yang dialami oleh kru kapal sering kali muncul akibat pola kerja yang tidak terkendali di laut. Oleh karena itu, pengelolaan manajemen kelelahan, pembagian jam kerja, serta penyediaan waktu istirahat yang cukup harus menjadi prioritas pihak manajemen perusahaan.

Baca Juga

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumatera Utara

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumatera Utara

Penjelasan mengenai aturan kerja ini mengemuka setelah terjadinya rangkaian insiden kecelakaan kapal di tanah air. Beberapa kecelakaan yang menjadi perhatian serius pemerintah di antaranya melibatkan KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, serta KM Prince Soya. Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyampaikan sejumlah evaluasi menyeluruh kepada pihak-pihak terkait, terutama yang menyangkut perbaikan sistem manifest kapal hingga sistem ticketing.

Terkait dengan regulasi yang mengatur jam kerja dan waktu istirahat para pelaut, Dudy menjelaskan bahwa ketentuannya mengacu pada standar internasional yang telah disepakati. Aturan tersebut merujuk pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) serta Maritime Labour Convention (MLC).

Baca Juga

Kronologi DeadSquad, Jasad, dan Death Vomit Diduga Ditipu Promotor

Kronologi DeadSquad, Jasad, dan Death Vomit Diduga Ditipu Promotor

Berdasarkan regulasi STCW dan MLC tersebut, para pelaut wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik mereka. Secara terperinci, awak kapal harus memperoleh waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam. Sementara itu, dalam jangka waktu tujuh hari, akumulasi waktu istirahat minimal yang wajib diberikan adalah 77 jam.

Sebaliknya, batas waktu kerja bagi para pelaut juga dibatasi dengan ketat untuk mencegah beban kerja berlebih. Waktu kerja awak kapal dibatasi maksimal 14 jam dalam periode 24 jam. Adapun dalam jangka waktu tujuh hari, batas maksimal waktu kerja yang diperbolehkan adalah 72 jam. Kemenhub berharap kepatuhan terhadap aturan ini dapat meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan akibat kelelahan kru di atas kapal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PerhubunganDudy PurwagandhiKeselamatan Pelayaran

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Menguat ke Rp17.825 Usai BI Tahan Suku BungaBank Indonesia Peringatkan Risiko El Nino Terhadap Harga Beras, Cabai, dan Bawang MerahMenteri ESDM Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Pengusaha Panas BumiIndonesia dan Jerman Siapkan Rp47,5 Triliun Dukung Transisi EnergiSudamala Resort Ubud Matangkan Persiapan Sambut Tamu pada Oktober 2026Petani Kopi Kintamani Adopsi Teknologi Pascapanen untuk Tekan Risiko Gagal FermentasiManchester United Jajaki Transfer Carlos Baleba dari BrightonPeringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumatera Utara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap