Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat realisasi energi baru terbarukan (EBT) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Sebagai salah satu langkah nyata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana strategis untuk menarik minat investasi di sektor panas bumi. Kabar baiknya, Bahlil bakal guyur insentif pajak ke pengusaha demi kebut proyek RI. Rencana pemberian fasilitas perpajakan ini diungkapkan dalam acara Geothermal Convention & Exhibition yang digelar di Jakarta International Convention Center pada Rabu (19/8).
Untuk memuluskan rencana tersebut, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berlaku. Langkah revisi aturan ini diambil demi mempermudah iklim investasi serta memberikan kemudahan dan insentif khusus bagi bisnis di sektor geothermal. Bahlil menilai pembenahan regulasi sangat krusial mengingat potensi energi bersih ini melimpah ruah di bumi Nusantara. Indonesia saat ini memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia dengan total potensi mencapai 23.202,77 MW. Namun, kapasitas terpasang saat ini baru menyentuh angka 2.776,39 MW, yang berarti baru sekitar 11,6 persen potensi yang termanfaatkan dan 88,4 persen sisanya masih belum tergali.
Tanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027

Meskipun memiliki sumber daya geothermal nomor satu di dunia, tingkat pemanfaatan panas bumi di Indonesia saat ini baru berkisar antara 10 hingga 13 persen. Angka implementasi ini membuat Indonesia harus puas berada di posisi kedua, kalah dari Amerika Serikat yang memimpin di tingkat global. Bahlil mengidentifikasi bahwa masalah utama yang menghambat Indonesia menjadi nomor satu dalam implementasi panas bumi adalah masalah kecepatan, perizinan, serta regulasi yang ada. Oleh karena itu, sejak awal menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil langsung memangkas tahapan peraturan yang dinilai terlampau panjang lebar.
Di sisi lain, kemudahan regulasi dan rencana guyuran insentif pajak ini diiringi tuntutan ketat bagi para pelaku usaha. Pemerintah meminta para pengusaha yang telah mendapatkan izin konsesi untuk segera menggarap proyek mereka dan tidak menahan-nahannya. Bahlil menyoroti bahwa keterlambatan eksekusi proyek di lapangan sering kali dipicu oleh taktik atau akal-akalan dari pengusaha itu sendiri. Pihaknya sering menerima pengajuan surat penghentian sementara operasi dengan berbagai alasan, padahal kenyataannya masalah tersebut kerap berakar dari ketidaksiapan teknologi serta kendala pendanaan internal perusahaan.
Bahlil, Harga Minyak Dunia Seperti Orang Sakit Malaria

Pemerintah pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapa pun pengusaha yang ingin mengembangkan proyek geothermal di Indonesia. Fokus utama saat ini adalah kecepatan eksekusi di lapangan agar target energi nasional segera tercapai. Pemerintah siap memberikan karpet merah berupa insentif dan kemudahan perizinan, asalkan para pengusaha menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan proyek panas bumi tersebut dengan cepat.






