Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bisnis

Menteri ESDM Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Pengusaha Panas Bumi

Togar SiregarDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menteri ESDM Bahlil Siapkan Insentif Pajak untuk Pengusaha Panas Bumi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat realisasi energi baru terbarukan (EBT) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan energi nasional. Sebagai salah satu langkah nyata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana strategis untuk menarik minat investasi di sektor panas bumi. Kabar baiknya, Bahlil bakal guyur insentif pajak ke pengusaha demi kebut proyek RI. Rencana pemberian fasilitas perpajakan ini diungkapkan dalam acara Geothermal Convention & Exhibition yang digelar di Jakarta International Convention Center pada Rabu (19/8).

Untuk memuluskan rencana tersebut, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini berlaku. Langkah revisi aturan ini diambil demi mempermudah iklim investasi serta memberikan kemudahan dan insentif khusus bagi bisnis di sektor geothermal. Bahlil menilai pembenahan regulasi sangat krusial mengingat potensi energi bersih ini melimpah ruah di bumi Nusantara. Indonesia saat ini memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia dengan total potensi mencapai 23.202,77 MW. Namun, kapasitas terpasang saat ini baru menyentuh angka 2.776,39 MW, yang berarti baru sekitar 11,6 persen potensi yang termanfaatkan dan 88,4 persen sisanya masih belum tergali.

Baca Juga

Tanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027

Tanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027

Meskipun memiliki sumber daya geothermal nomor satu di dunia, tingkat pemanfaatan panas bumi di Indonesia saat ini baru berkisar antara 10 hingga 13 persen. Angka implementasi ini membuat Indonesia harus puas berada di posisi kedua, kalah dari Amerika Serikat yang memimpin di tingkat global. Bahlil mengidentifikasi bahwa masalah utama yang menghambat Indonesia menjadi nomor satu dalam implementasi panas bumi adalah masalah kecepatan, perizinan, serta regulasi yang ada. Oleh karena itu, sejak awal menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil langsung memangkas tahapan peraturan yang dinilai terlampau panjang lebar.

Di sisi lain, kemudahan regulasi dan rencana guyuran insentif pajak ini diiringi tuntutan ketat bagi para pelaku usaha. Pemerintah meminta para pengusaha yang telah mendapatkan izin konsesi untuk segera menggarap proyek mereka dan tidak menahan-nahannya. Bahlil menyoroti bahwa keterlambatan eksekusi proyek di lapangan sering kali dipicu oleh taktik atau akal-akalan dari pengusaha itu sendiri. Pihaknya sering menerima pengajuan surat penghentian sementara operasi dengan berbagai alasan, padahal kenyataannya masalah tersebut kerap berakar dari ketidaksiapan teknologi serta kendala pendanaan internal perusahaan.

Baca Juga

Bahlil, Harga Minyak Dunia Seperti Orang Sakit Malaria

Bahlil, Harga Minyak Dunia Seperti Orang Sakit Malaria

Pemerintah pada dasarnya tidak mempermasalahkan siapa pun pengusaha yang ingin mengembangkan proyek geothermal di Indonesia. Fokus utama saat ini adalah kecepatan eksekusi di lapangan agar target energi nasional segera tercapai. Pemerintah siap memberikan karpet merah berupa insentif dan kemudahan perizinan, asalkan para pengusaha menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan proyek panas bumi tersebut dengan cepat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

panas bumikementerian esdmBahlil Lahadalia

Berita Terbaru Lainnya

Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan DiriBanyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf BaruTanggungan Beban Bunga Utang Pemerintah Rp650 Triliunan pada 2027Gus Ipul Pastikan Distribusi Bantuan Logistik di NTT Jalan TerusBI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen pada RDG Agustus 2026Pemerintah Prioritaskan Pemulihan Infrastruktur Dasar Pascagempa di NTTPasal 33 UUD 1945 Dinilai Tekankan Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan KoperasiPramono Anung Lantik 7 Pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk Penyegaran Organisasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap