Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Tekankan Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan Koperasi

Rimba NainggolanDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pasal 33 UUD 1945 Dinilai Tekankan Keseimbangan Peran Negara, Swasta, dan Koperasi
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai menempatkan peran negara, sektor swasta, dan koperasi secara berimbang dalam membangun perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi ini memerlukan keterlibatan harmonis dari berbagai pilar tanpa saling menegasikan.

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Didin S Damanhuri, dalam keterangannya pada Rabu (19/8/2026), menegaskan bahwa gagasan awal Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memosisikan negara dan mekanisme pasar sebagai dua pilihan yang saling bertentangan. Para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta dan Soemitro, justru merumuskan peran negara dan pasar secara proporsional. Pada tahun 1976, Bung Hatta menjelaskan bahwa struktur ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi ditopang oleh tiga pelaku utama, yaitu badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan negara, swasta, dan koperasi.

Didin menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sekadar campuran antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan sebuah sistem yang membutuhkan elemen dari kedua paham tersebut. Struktur ekonomi Indonesia memerlukan kehadiran negara yang kredibel sekaligus berjalannya mekanisme pasar yang sehat.

Baca Juga

Strategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027

Strategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027

Namun, perjalanan sejarah menunjukkan adanya pergeseran fokus dalam pelembagaan pilar-pilar tersebut. Pada zaman reformasi, diskusi publik cenderung menekankan pentingnya pasar dan swasta hingga kerap melupakan peran penting negara. Padahal, sejarah membuktikan intervensi negara sangat krusial, seperti pada pengelolaan sumber daya alam kehutanan pada zaman Soeharto atau pengendalian teknologi di era Habibie.

Akibat dari dinamika ini, sejauh ini hanya pengalaman BUMN dan swasta yang berhasil terlembagakan dalam struktur ekonomi nasional. Kondisi ini berbeda dengan sektor politik yang telah terlembagakan dengan baik melalui pelaksanaan pemilihan umum secara reguler. Sayangnya, hal yang paling fundamental, yakni upaya menyejahterakan masyarakat sebesar-besarnya, justru belum terlembagakan secara kuat. Didin juga mengingatkan adanya tantangan berupa potensi munculnya oligarki serta praktik kapitalisme negara yang tidak tepat, yang dapat membuka ruang bagi para pemburu rente baik dari kalangan swasta maupun BUMN.

Baca Juga

Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%

Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%

Untuk mengatasi tantangan tersebut, peran negara yang aktif dan kredibel diperlukan guna memastikan kegiatan ekonomi berjalan menuju terciptanya keadilan sosial. Koperasi dapat mengambil peran pada kegiatan ekonomi yang belum masuk kategori usaha menengah dan besar serta belum memiliki produktivitas tinggi. Di sisi lain, pelaku UMKM dan usaha di dalam koperasi didorong untuk terus naik kelas. Sementara itu, BUMN dituntut untuk menangani sektor-sektor strategis yang tidak selalu dapat dijangkau oleh swasta demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNkoperasiekonomi nasional

Berita Terbaru Lainnya

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 MiliarGugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian UangAlokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTTDirektur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink BerdukaStrategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%Pemanfaatan Limbah Batang Sorgum Menjadi Arang dan Briket Bernilai EkonomiKementerian Kesehatan Peringatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular Akibat Kurang Bergerak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap