Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai menempatkan peran negara, sektor swasta, dan koperasi secara berimbang dalam membangun perekonomian nasional. Pembangunan ekonomi ini memerlukan keterlibatan harmonis dari berbagai pilar tanpa saling menegasikan.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Didin S Damanhuri, dalam keterangannya pada Rabu (19/8/2026), menegaskan bahwa gagasan awal Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memosisikan negara dan mekanisme pasar sebagai dua pilihan yang saling bertentangan. Para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta dan Soemitro, justru merumuskan peran negara dan pasar secara proporsional. Pada tahun 1976, Bung Hatta menjelaskan bahwa struktur ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi ditopang oleh tiga pelaku utama, yaitu badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan negara, swasta, dan koperasi.
Didin menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukanlah sekadar campuran antara kapitalisme dan sosialisme, melainkan sebuah sistem yang membutuhkan elemen dari kedua paham tersebut. Struktur ekonomi Indonesia memerlukan kehadiran negara yang kredibel sekaligus berjalannya mekanisme pasar yang sehat.
Strategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027

Namun, perjalanan sejarah menunjukkan adanya pergeseran fokus dalam pelembagaan pilar-pilar tersebut. Pada zaman reformasi, diskusi publik cenderung menekankan pentingnya pasar dan swasta hingga kerap melupakan peran penting negara. Padahal, sejarah membuktikan intervensi negara sangat krusial, seperti pada pengelolaan sumber daya alam kehutanan pada zaman Soeharto atau pengendalian teknologi di era Habibie.
Akibat dari dinamika ini, sejauh ini hanya pengalaman BUMN dan swasta yang berhasil terlembagakan dalam struktur ekonomi nasional. Kondisi ini berbeda dengan sektor politik yang telah terlembagakan dengan baik melalui pelaksanaan pemilihan umum secara reguler. Sayangnya, hal yang paling fundamental, yakni upaya menyejahterakan masyarakat sebesar-besarnya, justru belum terlembagakan secara kuat. Didin juga mengingatkan adanya tantangan berupa potensi munculnya oligarki serta praktik kapitalisme negara yang tidak tepat, yang dapat membuka ruang bagi para pemburu rente baik dari kalangan swasta maupun BUMN.
Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%

Untuk mengatasi tantangan tersebut, peran negara yang aktif dan kredibel diperlukan guna memastikan kegiatan ekonomi berjalan menuju terciptanya keadilan sosial. Koperasi dapat mengambil peran pada kegiatan ekonomi yang belum masuk kategori usaha menengah dan besar serta belum memiliki produktivitas tinggi. Di sisi lain, pelaku UMKM dan usaha di dalam koperasi didorong untuk terus naik kelas. Sementara itu, BUMN dituntut untuk menangani sektor-sektor strategis yang tidak selalu dapat dijangkau oleh swasta demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.






