Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen. Keputusan penting ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 2026. Langkah ini mencerminkan kelanjutan arah kebijakan moneter yang konsisten dari bank sentral dalam menghadapi dinamika perekonomian domestik maupun tantangan global yang berkembang pada periode tersebut.
Rapat Dewan Gubernur pada bulan Agustus 2026 ini dipimpin oleh Destry Damayanti, yang bertindak sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) Bank Indonesia. Kepemimpinan sementara ini dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 25 Juli 2026 yang lalu. Di bawah kepemimpinan Destry Damayanti, RDG tersebut tidak hanya mempertahankan BI Rate, tetapi juga menetapkan bahwa suku bunga deposit facility tetap berada di angka 4,75 persen. Selain itu, suku bunga lending facility juga diputuskan untuk dipertahankan sebesar 6,50 persen.
Strategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027

Keputusan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan serta suku bunga fasilitas simpanan dan pinjaman ini sangat konsisten dengan kebijakan yang telah diambil pada bulan sebelumnya. Sebagai kilas balik, pada hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juli 2026, Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen. Pada periode Juli tersebut, suku bunga deposit facility juga ditetapkan tetap sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility dijaga pada level 6,50 persen. Hal ini menunjukkan kesinambungan kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia dari bulan Juli hingga Agustus 2026.
Langkah Bank Indonesia dalam mempertahankan suku bunga acuan pada tingkat 5,75 persen ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Langkah stabilisasi ini sangat krusial guna memitigasi dampak dari tingginya gejolak global yang dipicu oleh perang yang sedang berlangsung di kawasan Timur Tengah. Selain untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, keputusan moneter ini juga diarahkan secara konsisten untuk menjaga agar pencapaian sasaran inflasi nasional tetap berada dalam kisaran target yang telah ditentukan, yaitu sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen untuk tahun 2026 dan tahun 2027 mendatang.
Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%

Sebagai bagian dari rangkaian kebijakan pendukung yang telah dirumuskan sebelumnya, Bank Indonesia pada RDG bulan Juli 2026 juga telah menetapkan beberapa kebijakan insentif. Kebijakan tersebut mencakup kenaikan insentif bagi swap jual lindung nilai (swap beli lindung nilai kepada BI) dari yang sebelumnya sebesar 10 persen menjadi sebesar 15 persen. Selain itu, pada rapat bulan Juli tersebut, Bank Indonesia juga memperluas pemberian insentif untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) jual lindung nilai hingga mencapai tingkat 15 persen.






