Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Politik

Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

Uria KilaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 06.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan instruksi yang melarang pemerintah daerah untuk melakukan perekrutan staf baru, khususnya tenaga honorer. Kebijakan tegas ini mendapatkan respons positif dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan kesetujuannya terhadap langkah Kemendagri yang meminta pemerintah daerah tidak menambah staf baru tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menata kembali sistem kepegawaian di tingkat daerah agar menjadi lebih teratur.

Saat memberikan pernyataan kepada para wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026, Bahtra Banong menjelaskan alasan di balik dukungannya tersebut. Ia menyoroti kebiasaan yang sering terjadi setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah selesai. Menurut Bahtra, sebagian besar kepala daerah yang telah memenangkan pemilihan dan terpilih biasanya akan mengakomodasi anggota tim sukses (timses) mereka. Akomodasi ini umumnya diwujudkan dengan cara mengangkat para anggota tim sukses tersebut menjadi tenaga honorer atau diperbantukan untuk bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok

Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol Depok

Bahtra Banong kemudian memberikan peringatan keras terkait kelanjutan dari kebiasaan tersebut. Ia menyatakan bahwa apabila praktik mengakomodasi tim sukses menjadi tenaga honorer ini terus berlangsung di lingkungan pemerintah daerah, hal tersebut akan menimbulkan beban fiskal tersendiri bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, larangan dari Kemendagri dipandang sebagai solusi yang tepat. Kemendagri sendiri telah meminta seluruh kepala daerah untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di wilayah masing-masing dengan tahapan-tahapan yang telah disepakati oleh pemerintah.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan efektif di lapangan, Kemendagri berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara langsung. Pihak kementerian akan turun langsung ke daerah-daerah untuk mengawal kebijakan ini, melakukan sosialisasi secara menyeluruh, dan memastikan bahwa tidak ada lagi kepala daerah yang merekrut staf-staf baru. Dengan adanya pengawalan ketat ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mematuhi instruksi tersebut demi menjaga kestabilan anggaran.

Baca Juga

Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan Diri

Mobil Terbakar di Jalan Raya Alternatif Cibubur Bogor, Sopir Melarikan Diri

Di sisi lain, persoalan mengenai tenaga kerja di daerah ini juga sempat dibahas dalam rapat koordinasi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan keterangannya seusai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan DPR di gedung DPR pada Selasa, 18 Agustus. Bima Arya memaparkan bahwa terdapat dua hal utama yang selalu menjadi harapan dari para kepala daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat. Harapan pertama adalah adanya pemberian bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran gaji pegawai daerah, sedangkan harapan kedua adalah pelaksanaan alih status para pekerja dari status paruh waktu maupun penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagridpr riBima Arya

Berita Terbaru Lainnya

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 MiliarGugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian UangAlokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTTDirektur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink BerdukaStrategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%Pemanfaatan Limbah Batang Sorgum Menjadi Arang dan Briket Bernilai EkonomiKementerian Kesehatan Peringatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular Akibat Kurang Bergerak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap