Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan peraturan baru yang memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan dana abadi daerah atau DAD. Kebijakan terbaru ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2026. Regulasi ini diterbitkan sebagai perubahan atas aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini telah dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 14 Juli 2026 untuk diimplementasikan oleh pemerintah daerah.








