Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Longgarkan Kriteria Pembentukan Dana Abadi Daerah

Yolanda TobanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 13.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Longgarkan Kriteria Pembentukan Dana Abadi Daerah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan peraturan baru yang memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan dana abadi daerah atau DAD. Kebijakan terbaru ini tertuang secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2026. Regulasi ini diterbitkan sebagai perubahan atas aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 64 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini telah dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal 14 Juli 2026 untuk diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Penerbitan regulasi baru ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan investasi jangka panjang. Dana Abadi Daerah pada dasarnya adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sifatnya abadi. Karakteristik utama dari dana ini adalah hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan belanja daerah tanpa mengurangi dana pokoknya. Ketentuan mengenai instrumen keuangan daerah ini diatur secara komprehensif dalam payung hukum Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tujuan utama dari pembentukan dana abadi di tingkat daerah ini adalah untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Manfaat tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial, serta kemanfaatan umum lainnya yang dirancang untuk dapat dinikmati lintas generasi. Dengan mekanisme pemanfaatan hasil kelolaan tanpa menghabiskan modal pokoknya, pemerintah daerah memiliki instrumen pendanaan jangka panjang. PMK Nomor 47 Tahun 2026 hadir untuk menyempurnakan tata kelola tersebut agar sejalan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor Mewah

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor Mewah

Dalam beleid terbaru ini, terdapat beberapa perubahan esensial yang membedakannya dari regulasi sebelumnya. Salah satu penyesuaian utama yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah terkait dengan tahapan penetapan DAD. Selain itu, PMK Nomor 47 Tahun 2026 juga menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan. Secara spesifik, penyempurnaan ini berfokus pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok Dana Abadi Daerah, sehingga daerah memiliki pedoman struktural saat melakukan penarikan dana pokok tersebut.

Perubahan signifikan lainnya menyangkut pengecualian kriteria umum bagi daerah tertentu yang ingin membentuk dana abadi. Melalui aturan baru ini, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi ditambahkan sebagai daerah khusus yang dikecualikan dari kriteria umum pembentukan DAD. Pada regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 64 Tahun 2024, pengecualian kriteria pembentukan dana abadi daerah tersebut hanya diberikan secara terbatas bagi daerah-daerah yang memiliki status otonomi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kini, pengecualian tersebut turut berlaku secara sah bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan Hilang

Meskipun terdapat relaksasi dan pengecualian bagi daerah khusus, regulasi ini tetap menetapkan kriteria umum yang ketat bagi daerah lain yang berminat membentuk DAD. Berdasarkan Pasal 6 dalam peraturan tersebut, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu daerah. Syarat pertama adalah daerah yang akan membentuk dana abadi diwajibkan memiliki kapasitas fiskal daerah yang berada pada kategori tinggi atau sangat tinggi. Syarat kedua menegaskan bahwa kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait erat dengan pelayanan dasar publik bagi masyarakat di daerah tersebut harus sudah terpenuhi sepenuhnya.

Terkait dengan mekanisme penganggarannya, aturan ini juga memberikan pedoman mengenai instrumen anggaran yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah. Dalam Pasal 11 ayat 1 PMK Nomor 47 Tahun 2026, dijelaskan secara rinci mengenai proses pengalokasian dana abadi tersebut. Daerah diizinkan untuk melakukan pengalokasian Dana Abadi Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) reguler, atau melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPurbaya Yudhi SadewaAPBDDana Abadi DaerahPMK 47 Tahun 2026Daerah Istimewa Yogyakarta

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap