Rencana pengalihan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) menuai sorotan tajam karena dinilai berisiko memukul stabilitas perbankan daerah hingga memicu pemutusan hubungan kerja massal. Merespons polemik tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini berencana mengagendakan pertemuan khusus dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara.
Rini menyampaikan rencana koordinasi tersebut saat ditemui di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9). Ia menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mendalam mengenai wacana pemindahan payroll tersebut bersama Menkeu baru.
"Belum, saya juga belum bicara. Nanti saya akan bicara dengan Menteri Keuangan yang baru, ya," tutur Rini.
Nasabah PNM Mekaar Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait peralihan rekening pembayaran gaji ASN daerah sepenuhnya berada di bawah otoritas dan kebijakan Kementerian Keuangan, bukan di ranah KemenPAN RB.
Sebelumnya, wacana pemindahan sistem payroll untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memicu kekhawatiran dari Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada Kamis (3/9), SPBPDSI mengingatkan adanya efek domino yang mengancam ratusan ribu pekerja BPD di seluruh Indonesia.
Perwakilan SPBPDSI, Sigit, menjelaskan bahwa pengalihan gaji ASN ke bank-bank milik BUMN akan berdampak langsung pada tiga sektor vital, yaitu ketenagakerjaan, kelangsungan bisnis perbankan daerah, serta perekonomian daerah secara menyeluruh.
Kebakaran Lahan Kosong Dekat Mall 23 Semarang, Api Berkobar Hebat

Menurut Sigit, penarikan dana kelolaan gaji ASN akan menguras dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) milik BPD secara signifikan. Penurunan CASA tersebut berpotensi menekan likuiditas bank daerah sehingga mereka terpaksa mencari sumber pendanaan berbiaya tinggi, seperti deposito, yang kemudian mendongkrak biaya dana (cost of fund).
Selain persoalan likuiditas, SPBPDSI juga menyoroti risiko lonjakan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL). Selama ini, penyaluran kredit konsumtif bagi ASN maupun pembiayaan untuk pelaku UMKM di daerah sangat bergantung pada skema pemotongan gaji langsung di BPD. Apabila penyaluran gaji berpindah ke Himbara, mekanisme penagihan dan pemotongan angsuran pinjaman ASN dipastikan menghadapi hambatan teknis yang berisiko memperburuk kinerja kredit perbankan daerah.






