Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan metode perhitungan baru untuk mengukur tingkat kesehatan finansial perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan pembaruan yang dikenal dengan sebutan New Risk Based Capital (RBC) ini diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan pada pencatatan keuangan industri. Berdasarkan proyeksi otoritas, penerapan aturan baru ini berpotensi menurunkan rasio solvabilitas pada mayoritas pelaku industri asuransi. Penurunan angka tersebut teridentifikasi setelah pihak regulator melakukan serangkaian simulasi awal untuk menguji efektivitas instrumen pengukuran yang baru. Langkah pembaruan formula ini secara khusus diambil oleh pihak regulator sebagai upaya penyempurnaan kebijakan, dengan tujuan utama agar pengukuran permodalan dapat lebih sejalan dan mencerminkan profil risiko yang ditanggung oleh masing-masing entitas perusahaan asuransi.








