Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa konsumen menanggung kerugian yang mencapai hampir Rp 100 triliun akibat praktik mafia dalam tata niaga beras nasional. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026, Amran menyebut kerugian besar yang ditanggung konsumen tersebut bersumber dari peredaran beras premium di pasar yang terbukti tidak memenuhi standar mutu. Praktik manipulasi kualitas komoditas pangan pokok ini menjadi perhatian serius Kementerian Pertanian dalam menjaga tata niaga pangan nasional.
Sebagai langkah tindak lanjut pengawasan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan pengujian terhadap sampel dari 212 merek beras yang beredar. Amran mengatakan bahwa seluruh bukti hasil pengujian sampel dari 212 merek beras tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan untuk diproses lebih lanjut. Hasil pengujian menunjukkan adanya penyimpangan spesifikasi yang nyata, khususnya pada parameter kadar beras patah untuk produk yang diperdagangkan sebagai beras premium.
Pemerintah telah menetapkan bahwa batas kadar beras patah untuk kategori beras premium adalah sebesar 14,5 persen. Namun, dari hasil pengujian Kementan terhadap sampel-sampel tersebut, ditemukan sejumlah sampel beras dengan kadar beras patah yang jauh melampaui standar, yakni mencapai 59,20 persen. Amran menjelaskan bahwa beras yang tidak memenuhi standar premium tersebut merupakan beras berkualifikasi di bawahnya, yakni beras medium, yang kemudian tetap dijual kepada konsumen dengan label beras premium.
Pria 36 Tahun Jadi Miliarder Berkat Bisnis Robot Humanoid, Kekayaan Tembus Rp 151 Triliun

Penjualan beras berkualitas medium dengan label premium tersebut berbenturan dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan zonasi wilayah, rentang HET beras premium berada pada harga Rp 14.900 per kilogram sampai Rp 15.800 per kilogram. Dengan memasarkan beras medium yang memiliki kadar beras patah tinggi sebagai beras premium, harga jual di tingkat konsumen mengikuti harga beras premium yang lebih tinggi.
Selain modus manipulasi pada kualitas beras premium, Amran juga mengungkap adanya permainan harga pada produk beras fortifikasi. Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan gizi atau nutrisi seperti vitamin B12, asam folat, dan zat besi, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut analisis perhitungan biaya produksi, apabila produsen menggunakan bahan dasar beras medium dengan kisaran harga Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per kilogram dan menambahkan nutrisi seharga Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram, beras fortifikasi tersebut seharusnya dapat dijual sekitar Rp 14.000 per kilogram.
Namun, pada kenyataannya beras fortifikasi tersebut diperdagangkan dengan harga yang jauh lebih tinggi di pasar. Amran menyebutkan bahwa produk beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga Rp 20.000 per kilogram, bahkan terdapat yang mencapai Rp 42.000 per kilogram. Akibat permainan harga pada beras fortifikasi tersebut, potensi kerugian yang ditanggung oleh konsumen diperkirakan mencapai hingga Rp 71,9 triliun per tahun.
Besok Serbu Transmart Full Day Sale! Pesta Diskon Meriah 50% + 20%

Dalam upaya pemberantasan mafia pangan, Satgas Pangan Polri mencatat serangkaian penindakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan. Sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025, Satgas Pangan Polri telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan menetapkan total 77 orang sebagai tersangka. Penanganan 93 kasus tersebut terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Di samping penindakan hukum tersebut, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk juga telah dicabut.
Penegakan hukum terhadap perkara pidana tata niaga beras terus berlanjut ke periode berikutnya. Khusus untuk perkara pidana beras, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 30 perkara yang ditangani dengan total 36 orang tersangka. Memasuki tahun 2026, langkah penindakan tersebut tetap berjalan dengan tercatatnya 2 perkara dan 6 orang tersangka.






