Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap motif di balik kasus dugaan penculikan seorang anak berusia dua tahun di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pihak yang terlibat, tindakan tersebut diduga kuat berakar dari urusan utang piutang yang membelit orang tua korban. Pengungkapan kasus ini memberikan titik terang terhadap peristiwa hilangnya balita yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak keluarga kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut mengenai motif kasus ini, pihak kepolisian membeberkan bahwa akar permasalahan bermula dari keikutsertaan orang tua korban dalam sebuah program arisan daring atau arisan online. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para tersangka yang telah diamankan, orang tua dari balita tersebut diduga tidak mampu mengembalikan dana arisan online. Jumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini terbilang cukup besar, yakni mencapai angka Rp300 juta. Ketidakmampuan orang tua korban dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi alasan utama para pelaku nekat melakukan aksi membawa kabur anak korban.
Terkait dengan kronologi kejadian, aksi pengambilan anak tersebut dilakukan oleh para pelaku pada akhir pekan, tepatnya pada hari Minggu, 5 Juli. Pada hari kejadian, para pelaku mendatangi kediaman orang tua korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat balita berusia dua tahun tersebut sedang berada di rumah keluarganya, para pelaku kemudian mengambil anak itu. Menyadari anaknya telah dibawa pergi oleh pihak lain, pihak keluarga korban segera mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan peristiwa hilangnya anak tersebut kepada aparat kepolisian setempat agar segera dilakukan tindakan pencarian dan penyelamatan secara resmi.
Hadiri Syukuran Khitanan Putra Ustaz Ujang Busthomi di Cirebon, Jokowi Didampingi Pengurus PSI

Merespons laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna melacak jejak para pelaku. Upaya pencarian keberadaan balita tersebut memakan waktu lebih dari satu pekan sejak hari kejadian. Kerja keras aparat penegak hukum akhirnya membuahkan hasil pada hari Selasa, 14 Juli. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menemukan keberadaan korban. Balita berusia dua tahun tersebut ditemukan di sebuah rumah yang terletak di wilayah Pangkep, sebuah daerah yang berada di luar lokasi awal kejadian di Kecamatan Tamalate.
Bersamaan dengan keberhasilan menemukan korban di wilayah Pangkep, aparat kepolisian juga langsung melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berada di lokasi penemuan. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan penculikan anak ini. Berdasarkan rincian yang disampaikan oleh pihak kepolisian, ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam merencanakan serta mengeksekusi aksi membawa lari balita tersebut.
TransJakarta Minta Maaf Sekaligus Klarifikasi Soal Sopir Ugal-ugalan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Sujana, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada hari Kamis, 30 Juli. Ia mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku di Pangkep serta motif utang arisan yang mendasarinya. Selain itu, AKBP Devi Sujana juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Pengembangan tersebut difokuskan untuk mendalami aliran dana arisan online yang menjadi akar masalah, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam rentetan tindak pidana ini.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Aparat kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal-pasal sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia. Para tersangka dikenakan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku dugaan penculikan. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang disangkakan oleh penyidik, ketiga tersangka tersebut terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.






