Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap motif di balik kasus dugaan penculikan seorang anak berusia dua tahun di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pihak yang terlibat, tindakan tersebut diduga kuat berakar dari urusan utang piutang yang membelit orang tua korban. Pengungkapan kasus ini memberikan titik terang terhadap peristiwa hilangnya balita yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak keluarga kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut mengenai motif kasus ini, pihak kepolisian membeberkan bahwa akar permasalahan bermula dari keikutsertaan orang tua korban dalam sebuah program arisan daring atau arisan online. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para tersangka yang telah diamankan, orang tua dari balita tersebut diduga tidak mampu mengembalikan dana arisan online. Jumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini terbilang cukup besar, yakni mencapai angka Rp300 juta. Ketidakmampuan orang tua korban dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi alasan utama para pelaku nekat melakukan aksi membawa kabur anak korban.








