Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/General News

Motif Penculikan Anak di Makassar Terungkap, Dipicu Utang Arisan Online Rp300 Juta

Wahyu SuryaniDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Penculikan Anak di Makassar Terungkap, Dipicu Utang Arisan Online Rp300 Juta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap motif di balik kasus dugaan penculikan seorang anak berusia dua tahun di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pihak yang terlibat, tindakan tersebut diduga kuat berakar dari urusan utang piutang yang membelit orang tua korban. Pengungkapan kasus ini memberikan titik terang terhadap peristiwa hilangnya balita yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh pihak keluarga kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut mengenai motif kasus ini, pihak kepolisian membeberkan bahwa akar permasalahan bermula dari keikutsertaan orang tua korban dalam sebuah program arisan daring atau arisan online. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para tersangka yang telah diamankan, orang tua dari balita tersebut diduga tidak mampu mengembalikan dana arisan online. Jumlah uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini terbilang cukup besar, yakni mencapai angka Rp300 juta. Ketidakmampuan orang tua korban dalam menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ratusan juta rupiah tersebut diduga menjadi alasan utama para pelaku nekat melakukan aksi membawa kabur anak korban.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Terkait dengan kronologi kejadian, aksi pengambilan anak tersebut dilakukan oleh para pelaku pada akhir pekan, tepatnya pada hari Minggu, 5 Juli. Pada hari kejadian, para pelaku mendatangi kediaman orang tua korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Saat balita berusia dua tahun tersebut sedang berada di rumah keluarganya, para pelaku kemudian mengambil anak itu. Menyadari anaknya telah dibawa pergi oleh pihak lain, pihak keluarga korban segera mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan peristiwa hilangnya anak tersebut kepada aparat kepolisian setempat agar segera dilakukan tindakan pencarian dan penyelamatan secara resmi.

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan 40 Hektare di Legok Banten untuk Pengolahan Sampah Organik

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan 40 Hektare di Legok Banten untuk Pengolahan Sampah Organik

Merespons laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna melacak jejak para pelaku. Upaya pencarian keberadaan balita tersebut memakan waktu lebih dari satu pekan sejak hari kejadian. Kerja keras aparat penegak hukum akhirnya membuahkan hasil pada hari Selasa, 14 Juli. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak dan menemukan keberadaan korban. Balita berusia dua tahun tersebut ditemukan di sebuah rumah yang terletak di wilayah Pangkep, sebuah daerah yang berada di luar lokasi awal kejadian di Kecamatan Tamalate.

Bersamaan dengan keberhasilan menemukan korban di wilayah Pangkep, aparat kepolisian juga langsung melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berada di lokasi penemuan. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus dugaan penculikan anak ini. Berdasarkan rincian yang disampaikan oleh pihak kepolisian, ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Ketiganya langsung diamankan oleh petugas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam merencanakan serta mengeksekusi aksi membawa lari balita tersebut.

Baca Juga

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Seorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di Tulungagung

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Sujana, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada hari Kamis, 30 Juli. Ia mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku di Pangkep serta motif utang arisan yang mendasarinya. Selain itu, AKBP Devi Sujana juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Pengembangan tersebut difokuskan untuk mendalami aliran dana arisan online yang menjadi akar masalah, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam rentetan tindak pidana ini.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Aparat kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal-pasal sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia. Para tersangka dikenakan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku dugaan penculikan. Berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang disangkakan oleh penyidik, ketiga tersangka tersebut terancam dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sulawesi SelatanmakassarPenculikan AnakArisan OnlinePolrestabes Makassar

Berita Terbaru Lainnya

Mobil Diduga Angkut BBM Terbakar di Bypass Bandar Lampung, Sopir Melarikan DiriBuntut Ucapan 'Kayak Sirkus' di Komisi II DPR, Wartawan Parlemen Desak Deddy Sitorus Minta MaafKecelakaan Tunggal di Jalan Raya Pluit Utara, Mobil Tabrak Tiang Listrik Hingga RobohModus Penipuan Kualitas Beras yang Merugikan Konsumen Hampir Rp 100 TriliunPenyebab Hampir 1.500 Buruh Garmen di Jawa Tengah Terancam PHKPemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan 40 Hektare di Legok Banten untuk Pengolahan Sampah OrganikSeorang Perempuan Meninggal Dunia Usai Keluar dari Wahana Rumah Hantu di TulungagungHarga Minyak Dunia Turun di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap