Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap pola pemicu serupa di balik rangkaian insiden maritim di perairan Indonesia. Berdasarkan evaluasi terhadap 19 peristiwa kebakaran kapal penyeberangan jenis Ro-Ro selama periode 2014 hingga 2026, titik awal kobaran api didominasi oleh muatan di dalam bak truk serta gangguan kelistrikan kendaraan dan kapal yang diparkir di geladak.
Data tersebut merupakan bagian dari analisis KNKT terhadap 46 kecelakaan kapal Ro-Ro di Indonesia sejak 2003 hingga Agustus 2026. Evaluasi ini turut mencakup rentetan insiden terbaru pada Agustus 2026, seperti kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa dan KMP Putri Yasmin di Selat Lombok.
KNKT menyoroti tingginya bahaya akibat muatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kerap tidak dilaporkan oleh pihak pengirim. Selain rincian manifes yang minim informasi detail, pemeriksaan fisik setelah barang dikemas hampir tidak pernah dilakukan. Kondisi keselamatan di laut kian terancam akibat rumitnya administrasi dan kemasan muatan yang belum tentu memenuhi standar keselamatan pengangkutan laut.
Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Risiko kebakaran di atas dek diperburuk oleh maraknya truk yang melanggar batas dimensi dan muatan (overload, overstack, overdimension). Muatan yang melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) ini sering kali ditutup rapat menggunakan hingga tiga lapis terpal. Susunan muatan yang terlalu tinggi terbukti menghalangi jangkauan semprotan sistem pemadam sprinkler otomatis saat kebakaran bermula, sementara evaluasi keselamatan terhadap perusahaan pengurusan transportasi sesuai PM 49 Tahun 2017 masih sangat minim.
Ketidaksesuaian data manifes juga menjadi catatan serius. Padahal, daftar manifes adalah rujukan tunggal bagi tim SAR dan Syahbandar untuk mengevakuasi, mendata korban selamat maupun hilang, serta memvalidasi hak waris dan santunan asuransi. Di samping itu, keabsahan manifes merupakan syarat mutlak bagi Syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai Pasal 207 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ledakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka Bakar

Untuk mencegah peristiwa serupa terus berulang, KNKT merekomendasikan peninjauan ulang pengawasan muatan B3, penerapan skema Regulated Agent pada alur kargo pelabuhan seperti di sektor penerbangan, serta evaluasi pengawasan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). KNKT juga mendesak adanya pembenahan sistem tiket, latihan pemadaman api di geladak padat, patroli kebakaran berkala selama pelayaran, harmonisasi regulasi, dan kewajiban pemeriksaan fisik sailing declaration oleh Syahbandar sebelum kapal diberangkatkan.






