Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi telah mengambil langkah penting dengan mengukuhkan kepengurusan Baitul Mal Gampong di seluruh wilayah kota tersebut. Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan sebuah langkah strategis yang dirancang khusus untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Melalui kehadiran kepengurusan yang sah di tingkat desa atau gampong, pemerintah menargetkan agar seluruh proses pengelolaan dana umat dapat berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Keberadaan lembaga ini diyakini mampu mengoptimalkan potensi zakat yang dinilai cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terkelola secara maksimal di lingkungan masyarakat desa.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, secara langsung menegaskan bahwa potensi pengumpulan zakat di tingkat gampong sebenarnya sangat melimpah. Namun, potensi yang besar ini membutuhkan sistem pendataan yang rapi agar pengelolaannya tepat sasaran. Oleh karena itu, Illiza menekankan pentingnya pembuatan identifikasi awal dan penyusunan basis data yang jelas di setiap gampong. Basis data tersebut harus mencakup informasi terperinci mengenai siapa saja warga yang masuk dalam kategori muzakki atau pemberi zakat, siapa yang berhak menerima bantuan sebagai mustahik, serta kejelasan mengenai pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan zakat tersebut di lapangan.
Selain menekankan soal basis data, Illiza juga mengingatkan bahwa para pengurus Baitul Mal Gampong memegang amanah yang sangat besar dalam mengelola dana umat di wilayah masing-masing. Pengelolaan zakat di tingkat desa harus senantiasa dilakukan secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab. Sikap profesionalisme ini dinilai sebagai kunci utama agar lembaga pengelola zakat desa tersebut semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas. Jika dana umat ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya bersama masyarakat, tokoh agama, dan para pemimpin desa, maka kesejahteraan masyarakat gampong diharapkan akan menjadi jauh lebih baik di masa mendatang.
Melihat Detik-Detik Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh, Tahapan dan Prosedur Pelaksanaannya

Dalam upaya mewujudkan transparansi dan kemudahan akses, Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pengelolaan ZISWAF. Hal ini diwujudkan melalui pengembangan berbagai aplikasi berbasis digital yang dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat. Melalui penerapan sistem digital tersebut, warga nantinya dapat menyalurkan zakat mereka secara praktis hanya dengan menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp maupun metode pemindaian kode QRIS. Tidak hanya mempermudah proses transaksi pembayaran, sistem digital ini juga akan membuat pendataan muzakki dan mustahik menjadi jauh lebih terintegrasi, sehingga penyaluran bantuan dijamin menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Setelah proses pengukuhan selesai, para pengurus di tingkat gampong mulai menyusun rencana aksi nyata untuk merealisasikan target pemerintah kota. Salah satu contohnya ditunjukkan oleh Baitul Mal Gampong Punge Blang Cut yang dipimpin oleh Marwan Usman. Selaku ketua lembaga di desanya, Marwan menjelaskan bahwa program kerja pertama yang akan segera dilaksanakan oleh jajarannya setelah resmi dikukuhkan adalah memulai proses pendataan para muzakki. Langkah pendataan menyeluruh di lingkungan gampong ini merupakan upaya awal yang sangat krusial untuk memetakan serta mengoptimalkan potensi zakat yang ada di wilayah Punge Blang Cut.
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Meskipun memiliki rencana kerja yang jelas, pihak pengelola di tingkat lokal tetap harus menghadapi tantangan yang tidak mudah di lapangan. Marwan Usman secara terbuka mengakui bahwa tantangan terbesar yang masih dihadapi oleh institusinya saat ini adalah belum tumbuhnya kepercayaan penuh dari masyarakat terhadap kapasitas Baitul Mal Gampong. Guna menjawab tantangan tersebut, pengurus akan mengintensifkan sosialisasi secara berkala dengan merangkul para ustadz untuk memberikan edukasi. Selain itu, mereka akan menerapkan manajemen pengelolaan zakat yang benar-benar transparan agar jumlah pembayar zakat terus bertambah dan dana dapat tersalurkan secara optimal kepada para mustahik.






