Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi telah mengambil langkah penting dengan mengukuhkan kepengurusan Baitul Mal Gampong di seluruh wilayah kota tersebut. Pengukuhan ini bukan sekadar prosesi seremonial, melainkan sebuah langkah strategis yang dirancang khusus untuk memperkuat tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Melalui kehadiran kepengurusan yang sah di tingkat desa atau gampong, pemerintah menargetkan agar seluruh proses pengelolaan dana umat dapat berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Keberadaan lembaga ini diyakini mampu mengoptimalkan potensi zakat yang dinilai cukup besar dan selama ini belum sepenuhnya terkelola secara maksimal di lingkungan masyarakat desa.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, secara langsung menegaskan bahwa potensi pengumpulan zakat di tingkat gampong sebenarnya sangat melimpah. Namun, potensi yang besar ini membutuhkan sistem pendataan yang rapi agar pengelolaannya tepat sasaran. Oleh karena itu, Illiza menekankan pentingnya pembuatan identifikasi awal dan penyusunan basis data yang jelas di setiap gampong. Basis data tersebut harus mencakup informasi terperinci mengenai siapa saja warga yang masuk dalam kategori muzakki atau pemberi zakat, siapa yang berhak menerima bantuan sebagai mustahik, serta kejelasan mengenai pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk mengumpulkan zakat tersebut di lapangan.








