Panitia Khusus 17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung saat ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya. Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara khusus mengatur tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung serta Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan kedua fasilitas tersebut, pemerintah daerah akan menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears. Pembahasan ini menjadi langkah penting bagi legislatif dan eksekutif untuk memastikan seluruh proses perencanaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum proyek fisik dimulai.
Proses pematangan regulasi ini dilakukan melalui sebuah rapat kerja yang diselenggarakan pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Pertemuan yang melibatkan berbagai instansi terkait tersebut bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus 17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto. Dalam memimpin jalannya diskusi, beliau didampingi oleh Wakil Ketua Panitia Khusus 17, H. Sutaya, S.H., M.H., guna memastikan seluruh agenda pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.








