Unit Reskrim Polsek Sepaku menangkap seorang pekerja toko berinisial H (20) atas dugaan tindak pidana pencurian uang di tempat kerjanya. Pria asal Desa Wono Sari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tersebut diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi di salah satu toko sembako yang berlokasi di Jalan Negara Kilometer 37, Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, pada Minggu (6/9/2026). Kejadian ini pertama kali disadari oleh pemilik toko saat mendapati adanya selisih saldo pada uang tunai yang sebelumnya telah dihitung dan disimpan di dalam lemari.
Mobil Damkar Terguling Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 1 Petugas Tewas

Kecurigaan korban mengarah kepada H yang merupakan karyawannya sendiri. Pemilik toko kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat Polsek Sepaku. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Saat menjalani pemeriksaan, H mengakui semua perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.700.000, satu unit ponsel pintar Infinix Note Edge 5G warna Lunar Titanium, serta satu buah tas biru bermotif batik. Berdasarkan laporan yang disampaikan korban kepada polisi, total kerugian materiil akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp85 juta.
Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Atas tindakannya, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian terhadap tersangka H. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.






