Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Wakil Kapolresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar M Zainur Rofik, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perum Citra Garden Cluster The Orchad, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo. Tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Imigrasi Surabaya bergerak melakukan penyelidikan bersama hingga menangkap para pelaku pada Jumat (3/7).
Para tersangka yang ditangkap berinisial LG, MF, dan YC yang merupakan pria asal Tiongkok, serta seorang perempuan WNI berinisial SA. Hasil pemeriksaan penyidik mengindikasikan jaringan ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2025.
Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan lowongan kerja palsu sebagai admin perdagangan aset kripto di platform Binance untuk merekrut masyarakat lokal. Korban yang tergiur diminta membuka rekening bank serta akun platform kripto dengan data pribadi mereka sebagai syarat bekerja. Namun, kendali penuh atas akun dan rekening penampung tersebut diserahkan kepada ketiga WNA untuk menampung dana hasil kejahatan.
Menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan sindikat ini.
Foto, 2 Kali Gempa Erupsi, Aktivitas Gunung Anak Krakatau Terus Dipantau

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






