Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini dipastikan belum menyetorkan satu pun nama kandidat untuk mengisi posisi puncak di Bank Indonesia. Kepastian mengenai belum adanya rekomendasi calon pengganti Perry Warjiyo yang sebelumnya telah mengundurkan diri secara sukarela dari kursi Gubernur Bank Indonesia tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. Keterangan ini diberikan oleh Destry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026.
Kekosongan kursi pimpinan tertinggi di bank sentral tersebut memunculkan langkah transisi terkait siapa sosok yang akan meneruskan kepemimpinan. Namun, Destry menegaskan bahwa pihak otoritas terkait masih menjalankan tahapan yang ada. Ia menyatakan bahwa ketiadaan nama calon yang diajukan oleh pemerintah pada saat ini murni karena proses tersebut memang harus patuh pada prosedur hukum yang berlaku. "Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry memberikan konfirmasi terkait perkembangan pencalonan tersebut.
Tata cara pengisian kekosongan jabatan usai mundurnya seorang Gubernur Bank Indonesia sejatinya tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut penjelasan Destry, seluruh mekanisme pergantian tampuk kepemimpinan tersebut telah diatur secara rinci dan terstruktur di dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Tahapan awal dari suksesi ini mengharuskan adanya proses pencalonan yang melibatkan anggota Dewan Gubernur, di mana nama-nama yang masuk bursa harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan secara formal.
Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Setelah proses penyaringan persyaratan terhadap anggota Dewan Gubernur tersebut selesai dilakukan di tahap awal, tongkat estafet pemilihan akan berlanjut ke tangan kepala negara. Presiden memiliki kewenangan untuk memilih serta menetapkan calon gubernur yang baru. Meski demikian, penetapan oleh presiden ini mutlak membutuhkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Destry memastikan bahwa seluruh rangkaian pemilihan ini akan taat asas. "Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.
Keberadaan Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sementara juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Landasan hukum penunjukannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur tentang Bank Indonesia. Peraturan ini sendiri telah melewati beberapa kali proses amendemen. Perubahan paling mutakhir dari regulasi tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang secara khusus membahas mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Berdasarkan payung hukum tersebut, jabatan Deputi Gubernur Senior memiliki peran sentral ketika terjadi kekosongan posisi gubernur definitif. Aturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa apabila seorang Gubernur Bank Indonesia berhalangan tetap, yang di dalamnya mencakup situasi pengunduran diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan mengambil alih tugas-tugas pucuk pimpinan. "Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang dimulai oleh Presiden," jelas Destry memaparkan kedudukannya saat ini.
Di tengah bergulirnya masa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan Destry Damayanti untuk ikut mencalonkan diri secara permanen sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru. Menanggapi hal tersebut, ia menolak untuk berspekulasi mengenai peluangnya. Ia lebih memilih untuk menitikberatkan perhatiannya pada tanggung jawab yang sedang diembannya saat ini. "Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur Destry menegaskan posisinya.






