Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Belum Ajukan Calon Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia

Bambang HandayaniDiterbitkan 28 Jul 2026 - 18.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Belum Ajukan Calon Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia hingga saat ini dipastikan belum menyetorkan satu pun nama kandidat untuk mengisi posisi puncak di Bank Indonesia. Kepastian mengenai belum adanya rekomendasi calon pengganti Perry Warjiyo yang sebelumnya telah mengundurkan diri secara sukarela dari kursi Gubernur Bank Indonesia tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti. Keterangan ini diberikan oleh Destry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026.

Kekosongan kursi pimpinan tertinggi di bank sentral tersebut memunculkan langkah transisi terkait siapa sosok yang akan meneruskan kepemimpinan. Namun, Destry menegaskan bahwa pihak otoritas terkait masih menjalankan tahapan yang ada. Ia menyatakan bahwa ketiadaan nama calon yang diajukan oleh pemerintah pada saat ini murni karena proses tersebut memang harus patuh pada prosedur hukum yang berlaku. "Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry memberikan konfirmasi terkait perkembangan pencalonan tersebut.

Tata cara pengisian kekosongan jabatan usai mundurnya seorang Gubernur Bank Indonesia sejatinya tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut penjelasan Destry, seluruh mekanisme pergantian tampuk kepemimpinan tersebut telah diatur secara rinci dan terstruktur di dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Tahapan awal dari suksesi ini mengharuskan adanya proses pencalonan yang melibatkan anggota Dewan Gubernur, di mana nama-nama yang masuk bursa harus memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan secara formal.

Baca Juga

Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Setelah proses penyaringan persyaratan terhadap anggota Dewan Gubernur tersebut selesai dilakukan di tahap awal, tongkat estafet pemilihan akan berlanjut ke tangan kepala negara. Presiden memiliki kewenangan untuk memilih serta menetapkan calon gubernur yang baru. Meski demikian, penetapan oleh presiden ini mutlak membutuhkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Destry memastikan bahwa seluruh rangkaian pemilihan ini akan taat asas. "Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.

Keberadaan Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sementara juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Landasan hukum penunjukannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang mengatur tentang Bank Indonesia. Peraturan ini sendiri telah melewati beberapa kali proses amendemen. Perubahan paling mutakhir dari regulasi tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang secara khusus membahas mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga

Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Berdasarkan payung hukum tersebut, jabatan Deputi Gubernur Senior memiliki peran sentral ketika terjadi kekosongan posisi gubernur definitif. Aturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa apabila seorang Gubernur Bank Indonesia berhalangan tetap, yang di dalamnya mencakup situasi pengunduran diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan mengambil alih tugas-tugas pucuk pimpinan. "Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang dimulai oleh Presiden," jelas Destry memaparkan kedudukannya saat ini.

Di tengah bergulirnya masa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan Destry Damayanti untuk ikut mencalonkan diri secara permanen sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru. Menanggapi hal tersebut, ia menolak untuk berspekulasi mengenai peluangnya. Ia lebih memilih untuk menitikberatkan perhatiannya pada tanggung jawab yang sedang diembannya saat ini. "Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," tutur Destry menegaskan posisinya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank Indonesiaperry warjiyoDestry DamayantiGubernur BIDPR

Berita Terbaru Lainnya

PFI Imbau Publik dan Pembuat Konten Tak Sebar Informasi Belum Terverifikasi Terkait Jurnalis Hilang di Selat SundaRoy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Pekan DepanDipicu Angin Kencang, Kebakaran di TPA Galuga Bogor Kembali MembesarBak Bom Atom, Potret Hujan Bom Israel Picu Gempa di Negara Arab IniKebakaran Gudang Palet di Krian Sidoarjo, Jalur Surabaya-Mojokerto DitutupPerbedaan Gempa Tektonik dan Vulkanik Mana yang Lebih BerbahayaBPBD Jatim Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Kebakaran Gunung BromoGempa M 6.2 Guncang Laut Banda Maluku, BMKG, Tidak Berpotensi Tsunami

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap