Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan aparat pertahanan negara. Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui kebijakan ini, besaran tunjangan kinerja yang sebelumnya berada pada angka 70 persen kini mengalami kenaikan signifikan menjadi 90 persen. Keputusan penyesuaian angka tunjangan ini menjadi langkah baru bagi seluruh personel yang bertugas di kementerian maupun di institusi militer tersebut.
Kabar mengenai penyesuaian tunjangan kinerja ini dibenarkan oleh pihak Kementerian Pertahanan. Kenaikan tersebut secara resmi tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, mengonfirmasi bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang menjadi landasan hukum bagi penyesuaian tunjangan kinerja para prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pada hari Kamis (30/7).
Kementerian Pertahanan menyambut baik kebijakan penyesuaian ini sebagai bentuk apresiasi langsung dari pemerintah atas berbagai capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah ditunjukkan oleh jajaran Kemhan dan TNI. Penyesuaian angka tunjangan kinerja ini diharapkan akan semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas utama menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah.
Langkah penyesuaian tunjangan kinerja ini didasari oleh kondisi yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertahanan, tunjangan kinerja bagi para pegawai Kemhan maupun prajurit TNI tercatat belum pernah mengalami penyesuaian sama sekali sejak tahun 2018 silam. Kondisi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perubahan ini menjadi salah satu alasan utama bagi pihak kementerian untuk mengajukan usulan kenaikan besaran tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen kepada pemerintah pusat.
Purbaya Dicopot, Ini Daftar Reshuffle Kabinet Prabowo dari Jilid I hingga VI

Dirjen Renhan Kemhan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, saat memberikan penjelasan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis (30/7), turut memaparkan landasan pengajuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan kinerja ini mengacu secara langsung pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap instansi pemerintah diberikan ruang untuk dapat mengajukan penyesuaian tunjangan kinerja menuju angka 90 persen apabila instansi yang bersangkutan mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satu persyaratan utama yang diwajibkan dalam PermenPAN-RB untuk merealisasikan penyesuaian tunjangan kinerja adalah pencapaian indeks Reformasi Birokrasi (RB). Instansi pemerintah yang mengajukan usulan diwajibkan memiliki indeks Reformasi Birokrasi dengan nilai minimal 80. Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini telah berhasil memenuhi kriteria tersebut. Penilaian indeks Reformasi Birokrasi untuk Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini telah melampaui batas minimal dengan raihan skor sebesar 80,002.
Selain pemenuhan syarat indeks Reformasi Birokrasi, terdapat pula kriteria penilaian lain yang berkaitan erat dengan tata kelola keuangan lembaga. Persyaratan tersebut mewajibkan instansi pengusul untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama minimal tiga tahun berturut-turut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan dan TNI mencatatkan pencapaian yang melebihi syarat minimal. Kedua institusi tersebut tercatat telah berhasil mendapatkan opini WTP dari BPK selama lima tahun berturut-turut.
Breaking News, Purbaya Dicopot dari Menkeu

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi dasar utama penyesuaian tunjangan kinerja, pemerintah saat ini tengah menyusun berbagai aturan turunan. Aturan turunan yang sedang dirumuskan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) serta Peraturan Panglima (Perpang). Regulasi turunan ini sangat dibutuhkan sebagai rincian teknis operasional untuk mengimplementasikan besaran 90 persen tersebut di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di dalam struktur TNI.
Terkait penyaluran tunjangan tersebut, terdapat penegasan mengenai skema pembagiannya agar selaras dengan aturan yang berlaku. Penyesuaian besaran tunjangan kinerja ini diatur berdasarkan jabatan yang diemban oleh personel, bukan berdasarkan pangkat bintang empat. Berdasarkan ketetapan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan akan menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp48.613.500 per bulan.
Sementara itu, penyesuaian juga berlaku bagi sejumlah jabatan strategis lainnya di lingkungan militer. Pejabat yang menempati posisi sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD (Wakasad), Wakil KSAL (Wakasal), serta Wakil KSAU (Wakasau) ditetapkan akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 setiap bulannya.






