Pengunduran diri Perry Warjiyo secara sukarela dari jabatan Gubernur Bank Indonesia dengan alasan pribadi dipastikan tidak akan mengganggu fungsi vital bank sentral. Pemerintah pusat telah memberikan jaminan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah dan perumusan kebijakan moneter di Tanah Air akan tetap terjaga dengan baik. Untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan tertinggi di otoritas moneter tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti telah resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Langkah cepat ini diambil guna menjamin roda organisasi tetap berputar sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kekuatan utama Bank Indonesia terletak pada kelembagaannya, bukan sekadar pada figur individu yang memimpin. Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 27 Juli 2026, ia menekankan pentingnya peran institusi. Airlangga menyatakan bahwa institusi Bank Indonesia akan terus menjalankan fungsinya secara maksimal untuk menjaga nilai tukar dan mempertahankan kestabilan moneter nasional. Ia juga memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya akan terus melakukan koordinasi secara berkala dengan otoritas fiskal maupun moneter demi menjaga ketahanan ekonomi.
Terkait dengan dinamika pengunduran diri tersebut, Airlangga mengakui bahwa dirinya baru mengetahui kabar mundurnya pucuk pimpinan bank sentral itu dari pemberitaan media massa pada pagi harinya. Ketika disinggung mengenai siapa sosok yang akan diajukan sebagai calon gubernur definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo, Airlangga meminta publik untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima informasi apa pun mengenai nama-nama calon pengganti yang akan menduduki posisi strategis tersebut.
Rusia Mau Bangun Pabrik Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final

Proses transisi di internal Bank Indonesia sendiri berjalan dengan sangat cepat dan terstruktur. Surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebenarnya telah diajukan sejak hari Sabtu, 25 Juli 2026. Menindaklanjuti surat tersebut, Bank Indonesia langsung menggelar Rapat Dewan Gubernur pada hari Ahad, 26 Juli 2026, yang menghasilkan keputusan untuk menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Pengumuman resmi mengenai pengunduran diri ini baru disampaikan kepada publik pada hari Senin, 27 Juli 2026, bersamaan dengan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Destry di Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Destry Damayanti menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang profesional dan baik. Ia memastikan bahwa Bank Indonesia senantiasa menjaga keberlangsungan tugas serta wewenangnya dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, seluruh langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja baru, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Selain itu, sinergi dan koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat.
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Dari pihak Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry secara resmi pada hari Ahad, 26 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menerima keputusan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Kepala Negara juga secara khusus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala bentuk pengabdian yang telah diberikan oleh Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin institusi bank sentral tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian akhir, pemerintah kini tengah menyiapkan seluruh proses administrasi yang diperlukan. Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Mekanisme ini akan diselesaikan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres, yang disusun secara ketat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.






