Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 27 Agu 2026 - 00.23 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Desember 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan pemulihan aset dari tindak pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada para menteri terkait guna mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif dari pihak legislatif di DPR RI. Setelah draf dan proses penyusunan di parlemen rampung lalu diserahkan secara resmi kepada pemerintah, Presiden akan langsung menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR.

Baca Juga

Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Instrumen Hukum Pidana Mati

Menanggapi instrumen pemidanaan dalam perkara korupsi, Yusril menjelaskan bahwa aturan mengenai pidana mati sejatinya telah tercantum dalam sistem hukum Indonesia, baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dalam proses peradilan, jaksa penuntut umum memiliki ruang untuk menuntut hukuman mati dengan mempertimbangkan berat atau ringannya tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kendati demikian, kewenangan mutlak penjatuhan vonis pidana tersebut tetap berada di bawah keputusan majelis hakim.

Baca Juga

Jenguk Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Perawatan Berlanjut

Jenguk Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Perawatan Berlanjut

Penjelasan Penundaan Transaksi Rekening

Yusril juga memberikan penjelasan seputar kewenangan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Berdasarkan regulasi tersebut, institusi kepolisian memiliki wewenang menunda transaksi perbankan untuk rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan batas waktu penundaan paling lama lima hari.

Penjelasan ini menanggapi isu pemblokiran rekening milik pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Yusril menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan ataupun menunda transaksi pada rekening yang bersangkutan. Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, koordinasi telah dilakukan bersama Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.

Sumber: Tirto

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yusril Ihza Mahendradpr riRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah TanahJenguk Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Perawatan BerlanjutHasil Final Piala AFF 2026, Hempaskan Thailand, Vietnam Juara!Ini Video TV Iran yang Ancam Bunuh Putra Trump Baron-Imbalan Rp 177 MPertamina Eco RunFest Bawa Inisiatif Keberlanjutan & Nol Jejak SampahKapal Induk Bawa 5.000 Tentara AS Merapat ke Tetangga RI, Ada Apa?Pertamina Eco RunFest 2026 Usung Tujuh Inisiatif KeberlanjutanKunjungi TASPEN, Timor-Leste Perdalam Pengelolaan Jaminan Sosial

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap