Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir Desember 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan pemulihan aset dari tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada para menteri terkait guna mempercepat penyelesaian RUU tersebut.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif dari pihak legislatif di DPR RI. Setelah draf dan proses penyusunan di parlemen rampung lalu diserahkan secara resmi kepada pemerintah, Presiden akan langsung menunjuk kementerian terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR.
Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah

Instrumen Hukum Pidana Mati
Menanggapi instrumen pemidanaan dalam perkara korupsi, Yusril menjelaskan bahwa aturan mengenai pidana mati sejatinya telah tercantum dalam sistem hukum Indonesia, baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam proses peradilan, jaksa penuntut umum memiliki ruang untuk menuntut hukuman mati dengan mempertimbangkan berat atau ringannya tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kendati demikian, kewenangan mutlak penjatuhan vonis pidana tersebut tetap berada di bawah keputusan majelis hakim.
Jenguk Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Perawatan Berlanjut

Penjelasan Penundaan Transaksi Rekening
Yusril juga memberikan penjelasan seputar kewenangan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Berdasarkan regulasi tersebut, institusi kepolisian memiliki wewenang menunda transaksi perbankan untuk rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan batas waktu penundaan paling lama lima hari.
Penjelasan ini menanggapi isu pemblokiran rekening milik pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Yusril menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dirinya selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membekukan ataupun menunda transaksi pada rekening yang bersangkutan. Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, koordinasi telah dilakukan bersama Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya.






