Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Pengajuan KUR Plafon Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan

Rimba NainggolanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 11.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Tegaskan Pengajuan KUR Plafon Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali memberikan penegasan terkait kebijakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan batas plafon maksimal sebesar Rp100 juta tidak memerlukan persyaratan agunan tambahan. Langkah penegasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran program pembiayaan yang ditujukan bagi masyarakat. Program KUR itu sendiri memiliki tujuan utama untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha produktif yang dinilai layak, tetapi pada saat yang sama belum memiliki akses terhadap fasilitas kredit komersial dari perbankan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Terkait dengan prosedur pengajuan kredit tersebut, Deputi Bidang Kewirausahaan
Kementerian UMKM
, Riza Damanik, pada hari Jumat (31/7), memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pencairan dana. Riza Damanik menyatakan bahwa masyarakat yang berencana mengajukan pinjaman sama sekali tidak perlu menggunakan jasa perantara dalam bentuk apa pun. Selain itu, ia juga menekankan bahwa calon debitur tidak diwajibkan untuk membayar biaya tambahan apa pun demi memperoleh fasilitas KUR. Penjelasan ini merujuk pada laporan yang dipublikasikan melalui Antara mengenai pedoman penyaluran kredit pemerintah.

Ketentuan mengenai pembebasan agunan tambahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi pemerintah. Aturan tersebut secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang tertuang dalam peraturan tersebut, pinjaman KUR dengan nilai hingga Rp100 juta dipastikan tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa adanya pengecualian. Regulasi ini menjadi panduan wajib bagi seluruh lembaga penyalur yang berpartisipasi dalam program pembiayaan tersebut.

Baca Juga

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Proyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data Resmi

Lebih jauh, pedoman pelaksanaan KUR secara rinci mengklasifikasikan persyaratan jaminan ke dalam dua kategori yang berbeda. Dalam aturan tersebut dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok didefinisikan sebagai usaha atau objek yang secara langsung dibiayai melalui dana KUR, yang juga mencakup penilaian terhadap kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan. Sementara itu, agunan tambahan merujuk pada jaminan fisik maupun dokumen berharga yang bentuknya dapat berupa sertifikat tanah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau berbagai jenis aset pribadi lainnya.

Berdasarkan klasifikasi dan batasan plafon yang telah ditetapkan, calon penerima KUR dengan nilai pengajuan hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok yang berupa usaha yang dibiayai melalui KUR tersebut. Dengan berlakunya ketentuan ini, seluruh lembaga penyalur KUR secara tegas tidak diperkenankan untuk meminta agunan tambahan kepada nasabah untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi kredit.

Di sisi lain, kewajiban untuk menyertakan agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pengajuan pinjaman yang nilainya berada di atas angka Rp100 juta. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus terhadap aturan agunan tambahan untuk pinjaman di atas nominal tersebut. Pengecualian ini secara spesifik diberikan untuk petani tebu rakyat serta para penerima KUR khusus di sektor pertanian. Syarat utamanya adalah para penerima pengecualian tersebut harus merupakan pihak yang telah bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan Pajaknya

Meskipun regulasi telah ditetapkan secara jelas, pelaksanaan penyaluran dana di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Kementerian UMKM menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. Laporan yang masuk ke kementerian mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari adanya permintaan agunan tambahan kepada para pemohon KUR mikro, hingga praktik permintaan biaya jasa atau fee tertentu dari oknum dalam proses pengurusan pinjaman KUR.

Sebagai respons terhadap temuan dugaan penyimpangan tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas pelaporan resmi yang dapat diakses oleh publik. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui platform sistem pengaduan SP4N-LAPOR!. Selain itu, aduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat [email protected]. Riza Damanik memastikan bahwa setiap laporan yang diterima oleh pihak kementerian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang juga mencakup penerapan sanksi tegas apabila lembaga penyalur terbukti melakukan pelanggaran.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Ekonomi IndonesiaKURKredit Usaha RakyatKementerian UMKMAgunan Tambahan

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Pedesaan di Guangdong, Mengubah Lahan Kuno Menjadi Resor MewahProyeksi Inflasi Juli 2026 Melambat, BPS Segera Rilis Data ResmiHarga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.610.000 per Gram, Berikut Rincian Aturan PajaknyaKebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Sumenep, Lima Tewas dan Puluhan HilangRatusan Penumpang KM Mutiara Sentosa II Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Usai KebakaranPemerintah Usut Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan MaduraTransmart Full Day Sale 2 Agustus Tawarkan Diskon Sepeda hingga 60 PersenRupiah Menguat ke Rp17.985 per Dolar AS pada Perdagangan Senin Pagi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

Sosial

Peran Penting Desain Sampul Proposal HUT RI dalam Menarik Sponsor

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap