Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali memberikan penegasan terkait kebijakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Indonesia. Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa pengajuan KUR dengan batas plafon maksimal sebesar Rp100 juta tidak memerlukan persyaratan agunan tambahan. Langkah penegasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran program pembiayaan yang ditujukan bagi masyarakat. Program KUR itu sendiri memiliki tujuan utama untuk memperluas akses pembiayaan bagi para pelaku usaha produktif yang dinilai layak, tetapi pada saat yang sama belum memiliki akses terhadap fasilitas kredit komersial dari perbankan.








