Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Nasional

Pemkab Jember Siap Urus Administrasi Peralihan PPPK ke PNS, Gus Fawait Apresiasi Prabowo

Togar SiregarDiterbitkan 19 Agu 2026 - 22.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkab Jember Siap Urus Administrasi Peralihan PPPK ke PNS, Gus Fawait Apresiasi Prabowo
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan kesiapan penuh untuk memproses administrasi peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini menyasar peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sekaligus PPPK Penuh Waktu menjadi PNS. Bupati Jember Gus Fawait menyampaikan kesiapan ini pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait kesiapan Pemkab Jember dalam memfasilitasi transisi status kepegawaian tersebut.

Bagaimana komitmen Pemkab Jember dalam proses peralihan status kepegawaian ini? Pemkab Jember berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat. Bentuk dukungan nyata yang disiapkan oleh pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan mengurus seluruh proses administrasi yang diperlukan. Langkah ini diambil agar proses peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu, serta PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif bagi para pegawai.

Baca Juga

Cara Menerapkan Etika Parkir yang Benar untuk Mencegah Keributan

Cara Menerapkan Etika Parkir yang Benar untuk Mencegah Keributan

Siapa saja yang akan terdampak oleh kebijakan transisi ini? Kebijakan ini menyasar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang saat ini berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu untuk dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, program ini juga membuka jalan bagi PPPK Penuh Waktu untuk beralih status menjadi PNS. Melalui perubahan status ini, pemerintah daerah berharap tingkat kesejahteraan para tenaga kerja di lingkungan Pemkab Jember dapat mengalami peningkatan.

Dari mana sumber pendanaan untuk peralihan status PPPK ini berasal? Rencana perubahan status kepegawaian, khususnya dari status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, direncanakan akan ditanggung sepenuhnya melalui anggaran pemerintah pusat. Hal ini memberikan kepastian bahwa proses transisi tidak akan membebani anggaran belanja daerah secara sepihak.

Baca Juga

Penghijauan IKN Pulihkan Ekosistem dan Habitat Satwa Kalimantan

Penghijauan IKN Pulihkan Ekosistem dan Habitat Satwa Kalimantan

Apakah ada jaminan kelangsungan kerja bagi PPPK di Jember sebelum proses ini berjalan? Bupati Jember Gus Fawait memastikan bahwa sejak awal Pemkab Jember tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja maupun pemutusan kontrak terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah. Jaminan ini memberikan rasa aman bagi para pegawai selama menunggu tindak lanjut teknis dari kebijakan pusat.

Mengapa Pemkab Jember memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto? Apresiasi ini ditujukan sebagai bentuk terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap nasib tenaga kerja di daerah. Selain kepada Presiden Prabowo Subianto, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran pimpinan DPR RI, khususnya Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai berperan penting dalam mendorong kebijakan peralihan status kepegawaian ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPKPNS

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menerapkan Etika Parkir yang Benar untuk Mencegah KeributanPenghijauan IKN Pulihkan Ekosistem dan Habitat Satwa KalimantanMRT Siapkan 24 Area Komersial di Jalur Bawah Tanah Bundaran HIBos BGN Akui Siswa di Berastagi Trauma Makan MBG usai Kasus KeracunanBank Mega Resmikan Regional Jakarta 3, Perkuat Jaringan dan Bidik Bisnis di Enam WilayahOJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Modal Ventura untuk Stabilitas IndustriKumpulan Doa agar Berhasil Mencapai Keinginan Beserta ArtinyaKondisi Jembatan Kuta Blang Bireuen Pascabanjir Aceh dan Jalur Alternatifnya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap