Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dalam manajemen limbah kota dengan membebaskan lahan di kawasan Ciangir, Legok, Provinsi Banten. Lahan yang baru dibebaskan tersebut dipersiapkan secara khusus sebagai lokasi utama pengolahan sampah organik yang dihasilkan dari wilayah Jakarta. Inisiatif pengadaan lahan di Banten ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengurangi beban operasional yang kian berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Melalui pengalihan lokasi pengolahan limbah organik ini, diharapkan volume sampah harian yang selama ini dikirim secara masif ke TPST Bantargebang dapat ditekan secara signifikan.
Area yang telah dibebaskan oleh pemerintah di wilayah Legok tersebut tercatat memiliki luasan yang memadai, yakni mencapai 40 hektare. Terkait kesiapan lokasi baru ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menjadwalkan agenda kunjungan peninjauan langsung ke lapangan pada hari Jumat, 31 Juli. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli, Pramono Anung menegaskan bahwa penyediaan lahan di kawasan Banten ini adalah tahapan penting bagi penyelesaian masalah kebersihan kota. "Ada 40 hektare, besok saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah," ujar Pramono memberikan konfirmasi mengenai rencana pengembangan fasilitas tersebut.
Selain memfokuskan perhatian pada penanganan limbah organik di fasilitas baru kawasan Legok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan skema terpadu untuk pengolahan limbah lainnya, yakni sampah anorganik. Sampah berjenis anorganik tersebut akan dikelola secara terpusat melalui fasilitas pengolahan sampah yang mengusung konsep reduce, reuse, dan recycle atau yang lebih dikenal luas dengan sebutan TPS 3R. Hasil akhir dari proses pemilahan dan pengolahan di fasilitas TPS 3R ini berupa material bahan bakar alternatif, yakni refuse-derived fuel (RDF). Material bahan bakar alternatif tersebut selanjutnya akan dikirimkan untuk dimanfaatkan secara langsung oleh pabrik semen.
Demi Persija vs Persib, The Jakmania Rela Datang dari Luar Jakarta

Di samping perluasan ekosistem pengolahan di luar kawasan utama Jakarta, pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan tata kelola di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di fasilitas pembuangan akhir tersebut secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026. Sistem controlled landfill ini merupakan metode pengelolaan yang mengatur penempatan serta pemadatan tumpukan sampah agar menjadi jauh lebih tertata. Tumpukan sampah yang telah dipadatkan secara terstruktur itu kemudian akan ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan permukaan sampah ini bertujuan untuk mengurangi sebaran bau tidak sedap, menekan risiko terjadinya musibah kebakaran, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta mengurangi potensi terjadinya bencana longsor di area pembuangan.
Peralihan menuju metode pengelolaan yang lebih tertata ini didasari oleh evaluasi terhadap kondisi penanganan sampah yang masih banyak mengandalkan cara lama. Berdasarkan data operasional yang tercatat pada kuartal kedua tahun 2026, praktik pembuangan terbuka atau open dumping masih sangat mendominasi keseluruhan proses pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi yang sangat tinggi, yakni mencapai 72,56 persen. Pada periode waktu yang sama, jumlah sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang tersedia baru menyentuh angka 7,59 persen.
Pemprov DKI Imbau Warga Tenang Usai Gempa di Kepulauan Seribu, Kondisi Aman

Untuk memperbaiki kondisi tata kelola limbah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penyusunan sebuah peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan rumusan peta jalan kolaboratif tersebut, porsi praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan dapat ditekan turun secara signifikan menjadi 50,34 persen pada periode kuartal ketiga dan keempat tahun 2026. Pada rentang waktu yang sama, penerapan metode controlled landfill di area pembuangan ditargetkan mampu mencapai porsi 8,39 persen. Sementara itu, tingkat pengolahan sampah yang dilakukan melalui berbagai fasilitas penunjang ditargetkan mengalami peningkatan yang cukup tajam hingga mencapai angka 20,28 persen.






