Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan 40 Hektare di Legok Banten untuk Pengolahan Sampah Organik

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lahan 40 Hektare di Legok Banten untuk Pengolahan Sampah Organik
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dalam manajemen limbah kota dengan membebaskan lahan di kawasan Ciangir, Legok, Provinsi Banten. Lahan yang baru dibebaskan tersebut dipersiapkan secara khusus sebagai lokasi utama pengolahan sampah organik yang dihasilkan dari wilayah Jakarta. Inisiatif pengadaan lahan di Banten ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengurangi beban operasional yang kian berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Melalui pengalihan lokasi pengolahan limbah organik ini, diharapkan volume sampah harian yang selama ini dikirim secara masif ke TPST Bantargebang dapat ditekan secara signifikan.

Area yang telah dibebaskan oleh pemerintah di wilayah Legok tersebut tercatat memiliki luasan yang memadai, yakni mencapai 40 hektare. Terkait kesiapan lokasi baru ini, Gubernur DKI Jakarta

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Pramono Anung
telah menjadwalkan agenda kunjungan peninjauan langsung ke lapangan pada hari Jumat, 31 Juli. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 30 Juli, Pramono Anung menegaskan bahwa penyediaan lahan di kawasan Banten ini adalah tahapan penting bagi penyelesaian masalah kebersihan kota. "Ada 40 hektare, besok saya akan melihat dan ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah," ujar Pramono memberikan konfirmasi mengenai rencana pengembangan fasilitas tersebut.

Selain memfokuskan perhatian pada penanganan limbah organik di fasilitas baru kawasan Legok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan skema terpadu untuk pengolahan limbah lainnya, yakni sampah anorganik. Sampah berjenis anorganik tersebut akan dikelola secara terpusat melalui fasilitas pengolahan sampah yang mengusung konsep reduce, reuse, dan recycle atau yang lebih dikenal luas dengan sebutan TPS 3R. Hasil akhir dari proses pemilahan dan pengolahan di fasilitas TPS 3R ini berupa material bahan bakar alternatif, yakni refuse-derived fuel (RDF). Material bahan bakar alternatif tersebut selanjutnya akan dikirimkan untuk dimanfaatkan secara langsung oleh pabrik semen.

Baca Juga

Jejak Pegawai KPK dari Unsur Kepolisian dalam Pusaran Korupsi Bupati Pemalang

Jejak Pegawai KPK dari Unsur Kepolisian dalam Pusaran Korupsi Bupati Pemalang

Di samping perluasan ekosistem pengolahan di luar kawasan utama Jakarta, pemerintah daerah juga terus melakukan pembenahan tata kelola di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di fasilitas pembuangan akhir tersebut secara bertahap terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026. Sistem controlled landfill ini merupakan metode pengelolaan yang mengatur penempatan serta pemadatan tumpukan sampah agar menjadi jauh lebih tertata. Tumpukan sampah yang telah dipadatkan secara terstruktur itu kemudian akan ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Langkah penutupan permukaan sampah ini bertujuan untuk mengurangi sebaran bau tidak sedap, menekan risiko terjadinya musibah kebakaran, meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta mengurangi potensi terjadinya bencana longsor di area pembuangan.

Peralihan menuju metode pengelolaan yang lebih tertata ini didasari oleh evaluasi terhadap kondisi penanganan sampah yang masih banyak mengandalkan cara lama. Berdasarkan data operasional yang tercatat pada kuartal kedua tahun 2026, praktik pembuangan terbuka atau open dumping masih sangat mendominasi keseluruhan proses pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi yang sangat tinggi, yakni mencapai 72,56 persen. Pada periode waktu yang sama, jumlah sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang tersedia baru menyentuh angka 7,59 persen.

Baca Juga

KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Untuk memperbaiki kondisi tata kelola limbah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan penyusunan sebuah peta jalan pengelolaan sampah yang komprehensif hasil kolaborasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan rumusan peta jalan kolaboratif tersebut, porsi praktik open dumping di TPST Bantargebang ditargetkan dapat ditekan turun secara signifikan menjadi 50,34 persen pada periode kuartal ketiga dan keempat tahun 2026. Pada rentang waktu yang sama, penerapan metode controlled landfill di area pembuangan ditargetkan mampu mencapai porsi 8,39 persen. Sementara itu, tingkat pengolahan sampah yang dilakukan melalui berbagai fasilitas penunjang ditargetkan mengalami peningkatan yang cukup tajam hingga mencapai angka 20,28 persen.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPemprov DKI JakartaKementerian Lingkungan HidupTPST BantargebangSampah OrganikLegok Banten

Berita Terbaru Lainnya

Potensi Besar Kredit Karbon, Kawasan Industri Didorong Manfaatkan Lahan Hijau untuk Pendapatan TambahanTransformasi Digital UMKM, Perbandingan Metode Pembayaran Transfer Bank, E-Wallet, dan QRISPedagang Pasar Tanah Abang Semakin Aktif Siaran Langsung Menjelang Kebijakan Pajak E-CommerceHamas Buka Suara Terkait Pernyataan Donald Trump Soal Pelucutan Senjata di GazaIHSG Ditutup Menguat 1,56 Persen, Ratusan Saham Parkir di Zona HijauDukung Program 3 Juta Rumah, BTN Dorong Inovasi Material dan Perpanjangan Tenor KPRJejak Pegawai KPK dari Unsur Kepolisian dalam Pusaran Korupsi Bupati PemalangKPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap