Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah strategis dalam manajemen limbah kota dengan membebaskan lahan di kawasan Ciangir, Legok, Provinsi Banten. Lahan yang baru dibebaskan tersebut dipersiapkan secara khusus sebagai lokasi utama pengolahan sampah organik yang dihasilkan dari wilayah Jakarta. Inisiatif pengadaan lahan di Banten ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengurangi beban operasional yang kian berat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Melalui pengalihan lokasi pengolahan limbah organik ini, diharapkan volume sampah harian yang selama ini dikirim secara masif ke TPST Bantargebang dapat ditekan secara signifikan.
Area yang telah dibebaskan oleh pemerintah di wilayah Legok tersebut tercatat memiliki luasan yang memadai, yakni mencapai 40 hektare. Terkait kesiapan lokasi baru ini, Gubernur DKI Jakarta








