Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian harta benda bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Pelaku kejahatan tersebut diketahui merupakan seorang pemuda berinisial BR yang baru berusia 20 tahun. Pemuda yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, ini ditangkap setelah terbukti menggasak berbagai barang berharga milik warga. Tindakan melanggar hukum ini terungkap berawal dari keinginan pelaku yang bermimpi untuk memiliki penampilan gaya olahraga atau sporty, namun terhalang oleh ketiadaan modal finansial. Ketiadaan dana tersebut pada akhirnya mendorong pelaku untuk merencanakan dan mengeksekusi pencurian di rumah korban.
Peristiwa hilangnya harta benda tersebut pertama kali disadari oleh korban pada hari Sabtu tanggal 4 Juli sekitar pukul 06.24 WIB. Pada mulanya, korban sama sekali tidak menyadari bahwa kediamannya telah disatroni oleh pencuri. Korban baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapatkan informasi dan kabar dari pihak keluarganya mengenai hilangnya sejumlah barang. Mendapat laporan dari keluarga, korban kemudian bergegas melakukan pengecekan secara langsung ke tempat penyimpanan barang berharga miliknya. Pengecekan difokuskan pada sebuah laci meja rias yang selama ini digunakan oleh korban sebagai tempat untuk menyimpan berbagai aset berharga miliknya.
Setelah laci meja rias tersebut diperiksa secara menyeluruh, korban mendapati kenyataan bahwa tempat penyimpanan itu telah kosong. Berbagai aset berharga yang sebelumnya tersimpan rapi di dalamnya telah raib tidak berbekas. Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi berbagai jenis perhiasan emas serta sejumlah logam mulia. Selain perhiasan dan logam mulia, pelaku ternyata juga mengambil dokumen kepemilikan kendaraan yang sangat penting, yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB sepeda motor milik korban. Berdasarkan hasil kalkulasi yang dilakukan pascakejadian, total kerugian materiil yang harus ditanggung oleh korban akibat hilangnya seluruh barang berharga dan dokumen tersebut diperkirakan mencapai angka Rp120.170.000.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Menindaklanjuti laporan hilangnya barang berharga senilai lebih dari seratus dua puluh juta rupiah tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum. Proses penanganan perkara ini dipimpin langsung oleh Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lengkong. Dalam upaya mempercepat pengungkapan kasus, pergerakan Unit Reskrim Polsek Lengkong mendapatkan bantuan penuh atau dukungan operasional dari Tim Reserse Mobil Kepolisian Resor Nganjuk. Tim gabungan ini kemudian melancarkan serangkaian proses penyelidikan secara intensif di lapangan. Langkah-langkah yang ditempuh oleh petugas kepolisian mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, hingga upaya pengumpulan berbagai alat bukti petunjuk yang tertinggal guna mengidentifikasi sosok pelaku.
Kerja keras tim gabungan dari Polsek Lengkong dan Polres Nganjuk tersebut pada akhirnya membuahkan hasil yang positif. Petugas kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi Sukaca, memberikan konfirmasi resmi terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026. Dalam keterangannya, AKP Sukaca membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian yang berinisial BR. Beliau juga memastikan bahwa pemuda berusia 20 tahun tersebut merupakan penduduk yang berasal dari wilayah Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.
Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik terhadap BR, terungkap fakta mengenai bagaimana pelaku memanfaatkan barang hasil curiannya. Pemuda tersebut mengakui bahwa sebagian dari perhiasan emas milik korban telah berhasil dijual kepada pihak lain. Dari hasil penjualan sebagian perhiasan tersebut, pelaku mengantongi uang tunai senilai kurang lebih Rp14,2 juta. Sesuai dengan motif awal pencurian, uang belasan juta rupiah tersebut langsung dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli berbagai perlengkapan olahraga demi memenuhi ambisinya tampil bergaya sporty. Selain perlengkapan olahraga, dana hasil kejahatan itu juga digunakan untuk membeli sebuah telepon genggam baru.
Tidak hanya menjual perhiasan emas, pelaku juga memanfaatkan dokumen kendaraan yang ikut dicurinya untuk mendapatkan tambahan uang. Dokumen BPKB sepeda motor milik korban yang sempat digasak dari laci meja rias ternyata telah digadaikan oleh pelaku. Menghadapi fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian belum menghentikan proses penyelidikan. AKP Sukaca menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang belum berhasil ditemukan. Upaya pencarian sisa barang bukti ini menjadi fokus utama kepolisian guna melengkapi berkas perkara hukum dari tersangka BR.






