Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian harta benda bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Pelaku kejahatan tersebut diketahui merupakan seorang pemuda berinisial BR yang baru berusia 20 tahun. Pemuda yang tercatat sebagai warga asal Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, ini ditangkap setelah terbukti menggasak berbagai barang berharga milik warga. Tindakan melanggar hukum ini terungkap berawal dari keinginan pelaku yang bermimpi untuk memiliki penampilan gaya olahraga atau sporty, namun terhalang oleh ketiadaan modal finansial. Ketiadaan dana tersebut pada akhirnya mendorong pelaku untuk merencanakan dan mengeksekusi pencurian di rumah korban.
Peristiwa hilangnya harta benda tersebut pertama kali disadari oleh korban pada hari Sabtu tanggal 4 Juli sekitar pukul 06.24 WIB. Pada mulanya, korban sama sekali tidak menyadari bahwa kediamannya telah disatroni oleh pencuri. Korban baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapatkan informasi dan kabar dari pihak keluarganya mengenai hilangnya sejumlah barang. Mendapat laporan dari keluarga, korban kemudian bergegas melakukan pengecekan secara langsung ke tempat penyimpanan barang berharga miliknya. Pengecekan difokuskan pada sebuah laci meja rias yang selama ini digunakan oleh korban sebagai tempat untuk menyimpan berbagai aset berharga miliknya.








