Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pengelompokan desil bukan kriteria mutlak dalam menetapkan penerima bantuan sosial (bansos). Pemerintah kini mengedepankan kombinasi data tunggal, verifikasi lapangan secara langsung, dan skema pendaftaran berbasis permintaan (on-demand) agar bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam diskusi bertajuk 'Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia' di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026). Dalam penetapan penerima, Kemensos memang tetap merujuk pada pengelompokan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS), namun data tersebut tidak dijadikan acuan tunggal tanpa peninjauan lanjutan.
Hasil Verifikasi Lapangan dan Koreksi Data
Kemensos menemukan sejumlah kasus penerima manfaat yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan saat dilakukan pengecekan di lapangan. Di sisi lain, masih banyak keluarga tidak mampu yang justru terlewat dari daftar penerima bantuan.
Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Guna membenahi kekeliruan inklusi dan eksklusi (inclusion and exclusion error) tersebut, Kemensos mengerahkan sebanyak 34.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pemeriksaan lapangan (groundcheck) terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada masa transisi dari DTKS ke DTSEN.
Langkah verifikasi faktual ini menghasilkan pembaruan data yang signifikan. Tercatat sekitar 4,3 juta KPM baru yang sebelumnya tidak pernah tersentuh bantuan sosial kini resmi terdaftar dan menerima hak bansos mereka sejak sistem DTSEN diterapkan.
Skema Digital dan Target 2027
Ke depan, penyaluran bansos diarahkan menggunakan skema berbasis permintaan, di mana warga yang merasa berhak dan membutuhkan bantuan dapat mendaftarkan diri secara aktif. Pendaftaran digital ini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik.
Jika Harga Minyak Terus Mendidih, Pertamax Bisa Tembus Rp 20.000/Liter

Sistem kemudian secara otomatis melakukan verifikasi kelayakan dengan mencocokkan data DTSEN dan sejumlah data administratif. Indikator administratif yang diperiksa mencakup kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah, kepemilikan dua unit kendaraan roda empat, hingga konsumsi daya listrik di atas 14.000 kWh.
Kemensos menargetkan sistem distribusi bansos terbaru berbasis pendaftaran mandiri dan data administratif yang akurat ini dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2027.






