Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang menjalankan usahanya melalui platform lokapasar atau marketplace. Penundaan kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia. Berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan tersebut, waktu penerapan pemungutan pajak yang menyasar para pelaku usaha atau pedagang di lokapasar ini resmi diundur dari jadwal semula. Kebijakan pemungutan pajak ini kini direncanakan baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2026 mendatang.








