Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemungutan Pajak Marketplace Ditunda hingga 1 November 2026

Marthen PalutunganDiterbitkan 7 Agu 2026 - 22.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemungutan Pajak Marketplace Ditunda hingga 1 November 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang menjalankan usahanya melalui platform lokapasar atau marketplace. Penundaan kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku industri e-commerce di Indonesia. Berdasarkan keputusan terbaru dari Kementerian Keuangan tersebut, waktu penerapan pemungutan pajak yang menyasar para pelaku usaha atau pedagang di lokapasar ini resmi diundur dari jadwal semula. Kebijakan pemungutan pajak ini kini direncanakan baru akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 November 2026 mendatang.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Keputusan penundaan yang diambil oleh Menteri Keuangan ini mendapatkan respons langsung dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan pada hari Rabu (5/8), idEA menyatakan sikapnya yang sangat menghormati keputusan pemerintah terkait penundaan pemungutan pajak bagi pedagang marketplace tersebut. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri perdagangan digital, idEA bertindak sebagai wadah bagi berbagai platform lokapasar besar di tanah air. Terdapat empat marketplace terkemuka yang menjadi anggota resmi dari idEA, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform lokapasar inilah yang nantinya akan berperan aktif dalam memfasilitasi jalannya kebijakan perpajakan tersebut.

Sebelum adanya keputusan penundaan ini, keempat marketplace anggota idEA鈥攜akni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli鈥攖elah melakukan serangkaian langkah persiapan yang matang demi mendukung jalannya kebijakan pemerintah. Persiapan yang dilakukan oleh keempat platform tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. Langkah-langkah persiapan tersebut meliputi penyesuaian serta pengujian sistem teknologi informasi pada platform masing-masing. Selain itu, mereka juga melakukan penyempurnaan pada proses bisnis internal agar sesuai dengan regulasi perpajakan yang baru. Tidak kalah penting, keempat marketplace ini juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi secara intensif kepada para penjual atau seller yang aktif berdagang di platform mereka agar memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut.

Baca Juga

60 Persen Alumni Program Magang Nasional Berhasil Direkrut Jadi Karyawan

60 Persen Alumni Program Magang Nasional Berhasil Direkrut Jadi Karyawan

Secara regulasi, kebijakan penundaan ini berdampak langsung pada masa berlaku aturan teknis yang telah dipersiapkan sebelumnya. Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 secara resmi ditangguhkan hingga tanggal 31 Oktober 2026. Regulasi ini mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penundaan ini kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak DJP memberikan penjelasan resmi bahwa penundaan waktu pemberlakuan pemungutan pajak ini sengaja dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat di dalam negeri.

Seiring dengan keputusan penundaan tersebut, terdapat konsekuensi administratif yang harus diselesaikan terkait penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara resmi. Setelah pembatalan tersebut dilakukan, barulah nantinya akan diterbitkan kembali keputusan penunjukan yang baru. Dampak dari pembatalan ini juga mengharuskan pihak marketplace untuk mengembalikan uang pajak yang telanjur dipungut. PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan terdahulu wajib dikembalikan sepenuhnya oleh pihak marketplace kepada para Pedagang Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Integrasikan Insentif Kota Terbersih Rp20 Miliar dengan Penghargaan Adipura

Pemerintah Integrasikan Insentif Kota Terbersih Rp20 Miliar dengan Penghargaan Adipura

Meskipun pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi aturan ini hingga akhir Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengalami pergeseran waktu pelaksanaan. Penundaan ini sama sekali tidak mengubah substansi dari kebijakan perpajakan yang telah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Seluruh ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh Pasal 22 tetap berlaku sesuai dengan isi regulasi asal. Dengan demikian, penundaan ini murni hanya memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh pihak terkait sebelum akhirnya pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang lokapasar resmi diberlakukan pada 1 November 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangane-commercePajak MarketplaceidEA

Berita Terbaru Lainnya

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan PerumahanKejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPUPemprov NTT Kembangkan Lima Klaster Budidaya Rumput Laut untuk Perkuat Ekonomi PesisirKuota Hari Pertama Ludes, Pendaftar Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Tembus 128.331 OrangPesan Terakhir Tersangka Mutilasi di Depok, Pamit Wawancara Kerja hingga Minta Maaf ke Bos60 Persen Alumni Program Magang Nasional Berhasil Direkrut Jadi KaryawanPemerintah Integrasikan Insentif Kota Terbersih Rp20 Miliar dengan Penghargaan AdipuraASN Bandung Barat Dipanggil Pemkab Usai Live TikTok Singgung Fee Proyek

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap