Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran mantan pejabat legislatif di Kabupaten Ponorogo kini memasuki babak penegakan hukum yang lebih mendalam. Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo untuk periode jabatan 2019-2024, yang berinisial SN, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Ponorogo ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi para anggota DPRD Ponorogo untuk alokasi tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Terkait penetapan status hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memberikan penjelasan resmi. Zulmar Adhy Surya menyatakan bahwa penetapan SN sebagai tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan setelah tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengumpulkan dan menemukan sejumlah alat bukti yang sah. Keberadaan alat bukti tersebut menjadi landasan utama bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum atas dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan tersebut.








