Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Rimba NainggolanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 23.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran mantan pejabat legislatif di Kabupaten Ponorogo kini memasuki babak penegakan hukum yang lebih mendalam. Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo untuk periode jabatan 2019-2024, yang berinisial SN, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap mantan pimpinan DPRD Ponorogo ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi para anggota DPRD Ponorogo untuk alokasi tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Terkait penetapan status hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memberikan penjelasan resmi. Zulmar Adhy Surya menyatakan bahwa penetapan SN sebagai tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan setelah tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengumpulkan dan menemukan sejumlah alat bukti yang sah. Keberadaan alat bukti tersebut menjadi landasan utama bagi pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum atas dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Salah satu sumber alat bukti penting yang menguatkan penetapan SN sebagai tersangka diperoleh oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu FS. Dalam kurun waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, FS menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Ponorogo. Dari proses pemeriksaan mendalam terhadap FS, tim penyidik mendapatkan keterangan berharga mengenai keterlibatan serta peran SN dalam perkara dugaan korupsi penentuan tunjangan perumahan ini.

Baca Juga

Kemensos Bentuk Tim Khusus Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Kemensos Bentuk Tim Khusus Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Berdasarkan hasil pengakuan dan keterangan yang diberikan oleh tersangka FS kepada penyidik, FS menyampaikan bahwa dirinya menerima perintah secara langsung dari tersangka SN untuk mengubah nilai penilaian tunjangan. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga kuat bahwa permintaan pengubahan nilai tersebut diajukan oleh SN karena yang bersangkutan merasa tidak puas terhadap nilai appraisal tunjangan perumahan yang sebelumnya telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Atas dasar instruksi atau perintah yang diberikan oleh tersangka SN, FS kemudian melakukan pengubahan dengan menaikkan nilai appraisal tersebut sebesar 15 persen dari total hasil penilaian awal yang telah ditentukan oleh pihak KJPP. Angka atau nilai penyesuaian yang telah diubah tersebut selanjutnya dipakai sebagai dasar resmi oleh Sekretariat DPRD dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang dibayarkan selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Baca Juga

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu Makan Bergizi Gratis

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu Makan Bergizi Gratis

Penggunaan besaran nilai appraisal yang telah diubah atas perintah SN tersebut berakibat pada pembengkakan pembayaran anggaran perumahan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga bahwa tindakan pengubahan nilai yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan perumahan anggota dewan ini telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut menjadi fokus utama dalam penghitungan dampak penyimpangan keuangan dalam kasus ini.

Guna mendukung kelancaran serta efektivitas proses penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo memutuskan untuk langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka SN. Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 tersebut kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan selama 20 hari. Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiDPRD PonorogoKejaksaan Negeri PonorogoTunjangan PerumahanZulmar Adhy SuryaSN

Berita Terbaru Lainnya

Kemensos Bentuk Tim Khusus Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Menyantap Menu Makan Bergizi GratisKorlantas Polri Pastikan Isu Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen Adalah HoaksDokter di NTT Minta Maaf Usai Cibir Pasien BPJS Terkait Ruang JenazahKejagung Periksa Don Ritto dan Delapan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahTim 9 Kejagung Agendakan Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Hari IniSengketa Yayasan di Balik Temuan Senjata di Sekolah Swasta Pondok PinangKejaksaan Agung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap