Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh peredaran informasi yang menyebutkan adanya aturan baru mengenai sistem tilang untuk tahun 2026. Kabar yang beredar secara luas tersebut mengeklaim bahwa Kapolri telah mengajukan usulan untuk memberlakukan kembali sistem tilang manual secara menyeluruh di berbagai wilayah. Selain itu, rumor tersebut juga mengeklaim adanya kenaikan denda tilang yang sangat signifikan, yakni mencapai 150 persen pada tahun 2026. Menanggapi isu yang meresahkan ini, pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara tegas memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa seluruh informasi mengenai rencana pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen tersebut adalah berita bohong atau








