Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Bijih Timah Ilegal di Belitung

Bambang HandayaniDiterbitkan 8 Agu 2026 - 01.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Bijih Timah Ilegal di Belitung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penetapan status tersangka terhadap empat orang dalam kasus dugaan penampungan puluhan ton bijih timah ilegal di Kabupaten Belitung menjadi langkah tegas Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menegakkan hukum pertambangan. Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil oleh tim penyidik setelah menggelar perkara dan menginterogasi serta menguji keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa secara mendalam. Kasus penampungan pasir timah tanpa dokumen sah ini berhasil dibongkar berkat sinergi dan operasi bersama yang dilancarkan oleh tim gabungan dari jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Polres Belitung. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti bijih timah yang diduga ilegal dengan volume masif mencapai sekitar 52,5 ton dari lokasi penampungan.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap struktur penugasan serta pembagian peran yang jelas dari masing-masing tersangka dalam menjalankan praktik penampungan komoditas tambang ilegal tersebut. Tersangka AC alias Jo yang berusia 53 tahun memegang peran penting sebagai penyandang dana atau pemberi modal yang mengucurkan uang untuk membeli pasir timah. Uang modal dari AC alias Jo tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka HA alias Ap berusia 39 tahun yang bertindak selaku kolektor. Dalam peran ini, HA alias Ap bertugas membeli pasir timah secara langsung dari para penambang yang melakukan aktivitas pengerukan di luar kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP).

Kelancaran transaksi penampungan di tingkat tapak juga melibatkan dua tersangka lainnya yang memiliki tugas spesifik di lapangan. Tersangka YO alias Es berusia 39 tahun ditunjuk selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantarkan uang tunai kepada pihak penambang sekaligus mengambil bijih timah hasil transaksi. Sementara itu, untuk memastikan tempat penyimpanan aman, tersangka ES alias Te berusia 40 tahun diserahi tugas sebagai penjaga rumah yang digunakan sebagai lokasi penampungan puluhan ton bijih timah tersebut. Pembagian tugas di antara para tersangka ini memperlihatkan alur kerja sistematis mulai dari penyediaan modal, pembelian pasir timah di luar IUP, pengantaran uang dan pengambilan barang, hingga pengawasan lokasi penyimpanan.

Baca Juga

Pemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di Aceh

Pemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di Aceh

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilancarkan oleh tim gabungan yang terdiri dari jajaran Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob, dan Polres Belitung pada Selasa (4/8). Operasi gabungan tersebut menyasar sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, yang dijadikan tempat menampung komoditas timah tanpa izin. Saat penggerebekan berlangsung di tempat kejadian perkara, petugas kepolisian berhasil mengamankan 52,5 ton bijih timah yang diduga ilegal serta mengamankan tiga orang yang berada di lokasi penampungan. Selain mengamankan tiga orang di tempat penampungan tersebut, petugas juga bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang disinyalir terlibat dalam jaringan penampungan pasir timah ini.

Mengingat jumlah barang bukti yang amat banyak dan berat, kepolisian mengerahkan tiga unit truk untuk mengangkut seluruh 52,5 ton bijih timah tersebut dari rumah penampungan di Desa Air Merbau menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob demi kepentingan penyidikan dan keamanan barang bukti. Setelah pengamanan barang bukti dan pemeriksaan awal selesai dilakukan di Belitung, pada Kamis (6/8), tim penyidik memindahkan keempat tersangka dari Polres Belitung ke Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang melalui jalur udara. Pemindahan para tersangka ke markas polda dilakukan agar proses penyidikan dan penanganan hukum terhadap perkara penampungan timah tanpa izin ini dapat berjalan lebih terpusat dan optimal.

Baca Juga

Kampanye Bebas Ponsel di Konser K-Pop Cortis Tuai Sorotan Penggemar

Kampanye Bebas Ponsel di Konser K-Pop Cortis Tuai Sorotan Penggemar

Dari hasil penelusuran sementara, modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari luar wilayah IUP milik PT Timah Tbk. Meskipun alur pembelian telah teridentifikasi, tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman untuk membedah motif utama para tersangka, termasuk menyelidiki dugaan alur pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung. Atas dugaan keterlibatan dalam kasus penampungan pasir timah ilegal skala besar ini, keempat tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang memuat ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun penjara.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penegakan HukumTambang IlegalPolda Bangka BelitungBelitung

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Prioritaskan Insentif Kendaraan Listrik untuk Produk Bernilai Tambah TinggiPemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di AcehKampanye Bebas Ponsel di Konser K-Pop Cortis Tuai Sorotan PenggemarSerangan Rudal dan Drone Houthi Tewaskan 58 Tentara Yaman, Terparah Sejak 2022Polisi Ungkap Kronologi dan Hasil Forensik Kematian Eks Istri Anggota Polri di MedanBareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di BelitungRS Pusri Palembang Akhiri Kerja Sama dengan Dokter yang Hina Pasien BPJSKPK Bakal Panggil Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Temuan Uang Sin$8.500

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap