Penetapan status tersangka terhadap empat orang dalam kasus dugaan penampungan puluhan ton bijih timah ilegal di Kabupaten Belitung menjadi langkah tegas Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menegakkan hukum pertambangan. Keputusan penetapan tersangka tersebut diambil oleh tim penyidik setelah menggelar perkara dan menginterogasi serta menguji keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa secara mendalam. Kasus penampungan pasir timah tanpa dokumen sah ini berhasil dibongkar berkat sinergi dan operasi bersama yang dilancarkan oleh tim gabungan dari jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Polres Belitung. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti bijih timah yang diduga ilegal dengan volume masif mencapai sekitar 52,5 ton dari lokasi penampungan.








