Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Wahyu SuryaniDiterbitkan 8 Agu 2026 - 01.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung terus mendalami penanganan kasus dugaan penampungan puluhan ton bijih timah ilegal di Kabupaten Belitung. Penyidikan perkara besar ini mendapatkan asistensi langsung dari Bareskrim Polri guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk alur jaringan yang diduga berupaya menyelundupkan pasir timah tersebut keluar dari wilayah Indonesia.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah HA alias Ap (39 tahun) yang bertindak sebagai kolektor untuk membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Penambangan (IUP), YO alias Es (39 tahun) selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang tunai dan mengambil bijih timah, AC alias Jo (53 tahun) yang berperan sebagai pemberi modal, serta ES alias Te (40 tahun) selaku penjaga rumah lokasi penampungan pasir timah tersebut.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka dipindahkan dari Polres Belitung menuju Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang pada Kamis (6/8). Proses pemindahan tersangka ini dilakukan melalui jalur udara oleh tim penyidik kepolisian. Berdasarkan peraturan perundang-undangan penambangan dan pidana yang berlaku, para tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga

Perluasan Akses Pasar untuk Penguatan Investasi Industri Protein Nasional

Perluasan Akses Pasar untuk Penguatan Investasi Industri Protein Nasional

Terkait arah distribusi barang tambang tersebut, Brigjen Moh Irhamni memberikan keterangannya pada Kamis (6/8). Ia menyatakan bahwa hasil penambangan timah ilegal sebanyak sekitar 50 ton tersebut diduga kuat hendak diselundupkan ke Malaysia. Oleh karena itu, Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung saat ini tengah memburu sosok aktor intelektual utama serta pihak penyandang dana di balik seluruh aktivitas pertambangan dan penyelundupan ilegal ini. Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga masih terus mengejar dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada Selasa (4/8). Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi penampungan tersebut, tim kepolisian berhasil menyita sekitar 53 ton pasir timah ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pada awal operasi. Ratusan karung berisi material pasir timah hasil penyitaan itu kemudian diangkut dengan pengawalan ketat personel bersenjata dari Satuan Brimob menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung.

Baca Juga

Pemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di Aceh

Pemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di Aceh

Di sisi lain, muncul penjelasan dari pihak Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengenai keberadaan barang bukti bijih timah yang disita petugas. Pihak Satlap menyatakan bahwa seluruh data administratif menunjukkan bijih timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah yang tercatat, dilaporkan, dan berada dalam pengawasan. Pihak Satlap menjelaskan bahwa penyimpanan material tersebut memiliki dasar kerja sama yang berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada di wilayah Belitung dan Belitung Timur. Pihak Satlap Tri Cakti juga menegaskan bahwa personelnya tidak melakukan intervensi saat kepolisian mengamankan barang bukti dan membiarkan petugas menjalankan tugasnya.

Mengenai penyebab material timah disimpan di rumah pribadi warga, Kolonel Inf Rudi Firmansyah menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kapasitas gudang resmi milik mitra PT Timah sedang penuh, sehingga material disimpan sementara di gudang atau rumah pribadi. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli bijih timah yang berasal dari luar wilayah IUP resmi PT Timah Tbk, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriPolda Bangka BelitungBelitungPasir Timah Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Perluasan Akses Pasar untuk Penguatan Investasi Industri Protein NasionalPemerintah Prioritaskan Insentif Kendaraan Listrik untuk Produk Bernilai Tambah TinggiPemerintah Salurkan Bantuan Modal Rp5 Juta untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Penyintas Bencana di AcehKampanye Bebas Ponsel di Konser K-Pop Cortis Tuai Sorotan PenggemarSerangan Rudal dan Drone Houthi Tewaskan 58 Tentara Yaman, Terparah Sejak 2022Polisi Ungkap Kronologi dan Hasil Forensik Kematian Eks Istri Anggota Polri di MedanRS Pusri Palembang Akhiri Kerja Sama dengan Dokter yang Hina Pasien BPJSPolda Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Bijih Timah Ilegal di Belitung

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap