Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi atas temuan uang tunai sebesar Sin$8.500 (dolar Singapura) di ruang kerjanya. Uang tersebut ditemukan dan disita oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan pada Selasa, 4 Agustus lalu.








