Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sitaan bernilai lebih dari Rp1 triliun terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Uang tersebut disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam perkara penyimpangan penggunaan areal PT Inhutani V untuk perkebunan.
Perkara ini mencatat perkembangan signifikan setelah Kejaksaan Agung resmi mengambil alih penanganannya dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengalihan perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara internal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46 tertanggal 14 Juli 2026 juncto Surat Perintah Nomor Print-119A/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp1.003.184.000.000 serta valuta asing sebesar USD 166.000. Seluruh dana diserahkan melalui seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL. Tindakan penyitaan fisik uang maupun dokumen terkait telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel, menyusul Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-398 tertanggal 28 Agustus 2026.
Viral Warga Kecewa dan Injak Bantuan Gempa NTT, Pelaku Minta Maaf

Uang tunai senilai triliunan rupiah yang diserahkan tersebut merupakan bentuk goodwill atau iktikad baik dari pihak PT PSMI. Penyerahan dana dimaksudkan sebagai langkah antisipasi untuk menutup pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut terbukti secara hukum di pengadilan. Seluruh uang sitaan kini telah ditempatkan pada rekening penampungan pemerintah milik Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain menyita uang tunai, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara. Langkah penegakan hukum juga diperluas dengan memblokir 10 rekening operasional yang digunakan untuk pengelolaan kebun PT PSMI.
Kerugian Kebakaran RS Saiful Anwar Malang Ditaksir Rp900 Juta

Kejaksaan Agung saat ini terus berkoordinasi dengan auditor dalam forum gelar perkara untuk menghitung total pasti kerugian keuangan negara, sembari meminta keterangan dari sejumlah ahli guna melengkapi berkas penyidikan.






