Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RHL (31) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 401,03 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (9/9) sekitar pukul 00.50 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ajun Komisaris Juli Purwono mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (8/9) malam mengenai aktivitas transaksi narkoba dengan pola berpindah tempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian pada Rabu dini hari. Petugas mendeteksi dua pria mencurigakan yang berboncengan sepeda motor memasuki sebuah gang di kawasan Jalan Merdeka sebelum akhirnya berpisah arah.
Viral Warga Kecewa dan Injak Bantuan Gempa NTT, Pelaku Minta Maaf

Saat dihadang di Jalan Sudirman, tersangka RHL sempat melompat dari kendaraannya untuk melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter hingga berhasil membekuk pelaku.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat bernama Kiki. Di dalam sebuah tas jinjing (goodie bag) berwarna merah marun, petugas menemukan empat bungkusan berlapis enam lembar tisu yang masing-masing berisi satu plastik klip transparan bermuatan kristal putih yang diduga kuat sabu.
Selain narkotika seberat 401,03 gram, polisi mengamankan satu unit ponsel Vivo warna silver serta satu unit sepeda motor Honda CB warna silver tanpa pelat nomor polisi.
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung

Berdasarkan pemeriksaan awal, RHL mengaku menempuh perjalanan dari Tapanuli Selatan ke Padangsidimpuan khusus untuk mengambil barang terlarang tersebut. Ia mengaku bertindak atas suruhan seseorang berinisial ER, warga Tapanuli Selatan, dan menerima paket dari pria yang belum diketahuinya.
Upaya pencarian pemasok utama sempat dilakukan, namun RHL berdalih tidak mengetahui lokasi keberadaan rekannya setelah berpisah. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang terlibat.






