Pelarian Zul Fauzi Rahman (26) alias Baim akhirnya terhenti di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Pria yang buron selama satu bulan usai mencuri perangkat pengeras suara (sound system) di dua rumah ibadah di Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, diringkus polisi tanpa perlawanan pada Sabtu (23/8).
Penangkapan ini mengakhiri rangkaian upaya penghindaran pelaku yang kerap berpindah lokasi. Sebelum tertangkap di pulau tersebut, Baim tercatat dua kali berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas.
Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Argya Satrya Bhawana menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pencurian di Masjid Al-Mustaqim, Kampung Bugis, serta Masjid Jama' Nurul Amin di kawasan Sakera. Dari penyelidikan di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Harta Karun Emas 30.000 Ton di Banten Bikin Heboh, Dirampok Asing

"Atas laporan itu, anggota langsung menyelidiki dan menemukan wajah pelaku lewat rekaman CCTV," jelas Argya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Baim merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Selama masa pencarian, jejaknya sempat terlacak di sekitar Perumahan Lobam Bestari pada 30 Juli 2026. Kala itu, ia melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di area semak belukar. Petugas kembali mendeteksi keberadaannya di sebuah perkebunan kelapa di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, pada 22 Agustus 2026, sebelum ia kembali berpindah tempat hingga akhirnya tertangkap di Pulau Kelong.
Penerbangan di Bandara Soetta Ditutup Sementara, Warga Cari Tiket Kereta-Bus

Saat ini Baim ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna menjalani pemeriksaan hukum. Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara lima tahun ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.






