Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mempermudah akses layanan publik bagi seluruh warga negara dengan menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas Kependudukan Digital atau yang juga biasa disebut sebagai KTP Digital ini merupakan layanan identitas berbentuk digital yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP (KTP elektronik) fisik. Secara definisi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas dari warga yang bersangkutan. IKD dapat dibuat atau diaktifkan oleh masyarakat melalui aplikasi IKD yang telah disediakan secara resmi oleh Kemendagri.
Penerapan IKD ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola data kependudukan mereka. Dengan menggunakan KTP Digital ini, segala data kependudukan telah terintegrasi secara praktis di dalam satu aplikasi digital. Integrasi data ini membuat masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik dalam bentuk kartu atau menyediakan fotokopi dokumen kependudukan saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Selain praktis karena dapat diakses secara langsung melalui ponsel pintar (smartphone), aspek keamanan dari basis data IKD juga dipastikan aman karena telah didukung oleh teknologi validasi pengenalan wajah (face recognition) yang canggih.
Kehadiran aplikasi IKD ini juga menawarkan berbagai solusi praktis untuk berbagai kondisi kependudukan masyarakat. Salah satunya adalah kemudahan bagi pendatang baru di suatu wilayah, di mana mereka kini bisa mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen secara mudah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tersebut. Tidak hanya bagi penduduk yang tinggal di dalam negeri, layanan pembuatan KTP Digital ini juga menjangkau warga negara yang berada di luar wilayah Indonesia. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang tinggal atau berada di luar negeri kini dapat membuat dan mengatur IKD sebagai identitas KTP Digital mereka dengan praktis.
Tantangan dan Kesiapan Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Meskipun aplikasi IKD menawarkan kemudahan akses digital yang luas, pemerintah tetap menerapkan prosedur keamanan yang sangat ketat untuk proses pembuatannya. Oleh karena itu, terdapat beberapa proses administrasi kependudukan tertentu yang mutlak tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Proses yang tidak bisa diwakilkan ini meliputi proses perekaman e-KTP untuk pertama kali serta proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk melakukan aktivasi IKD, warga yang bersangkutan harus didampingi secara langsung oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena proses tersebut membutuhkan tahapan validasi data yang sangat ketat.
Di sisi lain, terdapat beberapa jenis pelayanan dokumen kependudukan yang prosesnya diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku khususnya untuk pencetakan dokumen kependudukan yang statusnya sudah diterbitkan oleh pihak berwenang namun belum sempat dicetak secara fisik. Bagi masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan tersebut, proses pencetakannya dapat diwakili oleh anggota keluarga lain yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan pemohon.
Mediasi Gagal, Gugatan Adik Keisya Levronka terhadap Untar Berlanjut ke Pokok Perkara

Selain diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, pengurusan dokumen kependudukan seseorang juga dapat diwakilkan oleh individu lain di luar keluarga. Syarat utama untuk mewakili pengurusan dokumen kependudukan orang lain adalah dengan menggunakan surat kuasa resmi yang disertai dengan meterai. Dalam pelayanan administrasi kependudukan, formulir surat kuasa ini secara resmi dikenal dengan sebutan Formulir F-1.07. Masyarakat bisa mendapatkan Formulir F-1.07 ini dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Di dalam formulir tersebut, diperlukan pengisian sejumlah data penting yang memuat informasi dari pihak yang memberi kuasa maupun pihak yang diberi kuasa, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat lengkap, keterangan lain yang diperlukan, serta dibubuhi tanda tangan dari kedua belah pihak.






